Bengkulu (Antara Bengkulu) - Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan dua mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu, KM dan SG, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pabrik semen di Kabupaten Seluma.

"Tahap pertama, dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya merupakan mantan kepala dinas Energi Sumber Daya Mineral," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu Marihot Silalahi, di Kota Bengkulu, Jumat.

Ia mengatakan, kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pabrik semen itu merugikan negara senilai Rp3,6 miliar.

Penetapan dua tersangka tersebut, katanya, bukan akhir dari penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut sebab saat ini masih ada sejumlah saksi yang akan di periksa.

Termasuk mantan Bupati Seluma Murman Efendi yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi.

"Ini baru langkah awal dari kasus ini karena kami masih akan terus melakukan penyidikan," katanya.

Ia mengatakan pada kasus tahun anggaran 2007 tersebut, tersangka SG merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sedangkan KM merupakan Ketua Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK).

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, kedua tersangka belum ditahan oleh penyidik Kejati.

Tersangka KM saat dihubungi mengatakan siap mengungkap kasus tersebut dan ia mengaku tidak terkejut tentang penetapan dirinya sebagai tersangka.

"Saya siap menjalani proses hukum dan mengungkap fakta-fakta baru," katanya. (Antara)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013