Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu Ahmad Hijazi memperbolehkan warga daerah itu untuk melaksanakan hajatan pernikahan maupun persedekahan asalkan mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
"Saya tidak melarang warga untuk melaksanakan pernikahan dan persedekahan, tetapi harus menerapkan protokol kesehatan," kata dia saat menerima kunjungan komunitas seni Rejang Lebong, di Pemkab Rejang Lebong, Jumat.
Dia mengatakan, jika dirinya selaku kepala daerah tidak melarang warga untuk melaksanakan hajatan atau persedekahan, namun tidak diperbolehkan menggelar pesta musik baik untuk pernikahan atau hajatan karena berpotensi menimbulkan kerumunan.
Kebijakan itu sendiri, kata dia, telah diberlakukan sejak 1 Februari 2021 lalu melalui Surat Edaran Bupati Rejang Lebong No.180/0040/Bag.3 tentang Pembatasan dan Penghentian Kegiatan/Acara yang Bersifat Keramaian/Kerumunan, hal ini berdasarkan hasil analisa dan evaluasi Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Rejang Lebong.
Penerbitan surat itu sendiri dilakukan setelah memperhatikan instruksi Mendagri No.01/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, di mana berdasarkan pertimbangan penanganan penyebaran dan kasus terkonfirmasi positif di wilayah itu saat ini belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas di masyarakat.
Dia menambahkan, Pemkab Rejang Lebong tidak sepenuhnya melakukan pelarangan kepada masyarakat untuk mengadakan acara pernikahan dan sedekah, tetapi lebih kepada membatasi atau meminimalisasi kerumunan, serta penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Sebelumnya Komunitas seni Rejang Lebong yang terdiri wedding organizer, makeup artis, persatuan musik Rejang Lebong, ikatan fotografer dan videografer, komunitas tenda, persatuan MC, komunitas kuda kepang, sanggar tari, catering, perias henna, penata taman dan komunitas dekor meminta pemkab setempat memberikan kelonggaran sehingga mereka bisa kembali menjalankan aktivitasnya.
Sementara itu, data dari Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Rejang Lebong menyebutkan jumlah warga daerah itu yang dinyatakan terkonfirmasi positif terhitung Juni 2020 lalu sampai saat ini sebanyak 636 kasus, di mana sebanyak 593 kasus dinyatakan sembuh, 11 kasus meninggal dunia dan 32 kasus masih dalam pengawasan.*
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021
"Saya tidak melarang warga untuk melaksanakan pernikahan dan persedekahan, tetapi harus menerapkan protokol kesehatan," kata dia saat menerima kunjungan komunitas seni Rejang Lebong, di Pemkab Rejang Lebong, Jumat.
Dia mengatakan, jika dirinya selaku kepala daerah tidak melarang warga untuk melaksanakan hajatan atau persedekahan, namun tidak diperbolehkan menggelar pesta musik baik untuk pernikahan atau hajatan karena berpotensi menimbulkan kerumunan.
Kebijakan itu sendiri, kata dia, telah diberlakukan sejak 1 Februari 2021 lalu melalui Surat Edaran Bupati Rejang Lebong No.180/0040/Bag.3 tentang Pembatasan dan Penghentian Kegiatan/Acara yang Bersifat Keramaian/Kerumunan, hal ini berdasarkan hasil analisa dan evaluasi Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Rejang Lebong.
Penerbitan surat itu sendiri dilakukan setelah memperhatikan instruksi Mendagri No.01/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, di mana berdasarkan pertimbangan penanganan penyebaran dan kasus terkonfirmasi positif di wilayah itu saat ini belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas di masyarakat.
Dia menambahkan, Pemkab Rejang Lebong tidak sepenuhnya melakukan pelarangan kepada masyarakat untuk mengadakan acara pernikahan dan sedekah, tetapi lebih kepada membatasi atau meminimalisasi kerumunan, serta penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Sebelumnya Komunitas seni Rejang Lebong yang terdiri wedding organizer, makeup artis, persatuan musik Rejang Lebong, ikatan fotografer dan videografer, komunitas tenda, persatuan MC, komunitas kuda kepang, sanggar tari, catering, perias henna, penata taman dan komunitas dekor meminta pemkab setempat memberikan kelonggaran sehingga mereka bisa kembali menjalankan aktivitasnya.
Sementara itu, data dari Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Rejang Lebong menyebutkan jumlah warga daerah itu yang dinyatakan terkonfirmasi positif terhitung Juni 2020 lalu sampai saat ini sebanyak 636 kasus, di mana sebanyak 593 kasus dinyatakan sembuh, 11 kasus meninggal dunia dan 32 kasus masih dalam pengawasan.*
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021