Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan sejumlah kabar miring yang beredar di media sosial mengenai penyebab kematian Soni Eranata alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi, tidak benar.

"Mengenai meninggal-nya yang bersangkutan sudah dijelaskan pihak Kepolisian bahwa yang bersangkutan meninggal karena sakit," kata Brigjen Rusdi di Jakarta, Rabu.

Pihaknya pun meminta masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi atau berita yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. "Masyarakat agar tidak mudah mempercayai berita-berita yang tidak bertanggung jawab," pesannya.

Rusdi juga meminta masyarakat yang menerima informasi hoaks agar jangan meneruskan informasi tersebut ke pihak lain. "Dan jangan menyebarkan berita bohong, karena merupakan tindak pidana," katanya.

Soni Eranata sebelumnya telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 4 Desember 2020 pascaditetapkan sebagai tersangka terkait kasus unggahan penghinaan terhadap Habib Luthfi melalui akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_.

Dalam penahanan, Soni sempat mengeluh sakit. Kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Said Soekanto, Jakarta Timur untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah dirawat di RS Polri dan dinyatakan sembuh, Soni dibawa lagi ke Rutan Bareskrim.

Pascapenyerahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan), Soni yang berstatus tahanan Kejaksaan dititipkan untuk kembali ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari terhitung sejak 4 Februari hingga 23 Februari 2021.

Soni kembali mengeluhkan sakit. Petugas rutan dan tim dokter pun menyarankan Soni agar dibawa ke RS Polri Said Soekanto untuk mendapatkan perawatan tapi Soni tidak mau hingga akhirnya ustadz tersebut mengembuskan nafas terakhirnya di Rutan Bareskrim pada Senin (8/2) pukul 19.45 WIB.

"Sudah ditawarkan (untuk dibawa ke RS Polri), tapi almarhum tidak menginginkan, dia tetap ingin ada di Rutan Bareskrim," tutur Rusdi.
 

Pewarta: Anita Permata Dewi

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021