Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan status tersangka kepada RH (43), pelaku penusukan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya.

"Kemarin statusnya sudah naik jadi penyidikan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah di Mako Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis.

Polisi telah memeriksa tersangka. Fari keterangan tersangka, motif melakukan penusukan karena sakit hati telah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Tersangka sebelumnya bekerja sebagai petugas keamanan dengan status pekerja kontrak di Akademi Pariwisata Jakarta yang dulunya di bawah naungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata DKI Jakarta.

"Tersangka sudah bekerja selama delapan tahun sebagai sekuriti" kata Azis.

Terhitung mulai Desember 2020, kontrak kerja tersangka sudah habis dan tidak diperpanjang oleh dinas.

Mengetahui dirinya sudah tidak dipekerjakan kembali, tersangka mendatangi Kantor Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) di wilayah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. pada Rabu (10/2) untuk mencari tahu status pekerjaannya.

Sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka mendatangi Kantor Disparekraf untuk menemui pimpinan. yakni Plt Kadisparekraf DKI Gumilar Ekalaya meminta penjelasan.

Dalam pertemuan tersebut, Plt Kadisparekraf menyarankan tersangka untuk bertanya ke Dinas Kebudayaan karena status pekerjaannya bukan berada di Dinas Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif.

"Mendapat jawaban seperti itu tersangka tidak terima, langsung emosi dan melakukan penusukan," kata Azis.

Tersangka menusuk Plt Kadisparekraf DKI menggunakan pisau sangkur seperti belati yang sudah dibawanya sejak awal berangkat.

Tusukan tersangka mengenai paha atas hingga luka sedalam 4 sentimeter (cm). Setelah menusuk Plt Kadisparekraf, tersangka lari ke lantai dasar.

Di lantai dasar, tersangka bertemu petugas keamanan yang curiga dengan tersangka karena membawa pisau, lalu mencoba menghalangi hingga akhirnya tertusuk di dada bagian kiri.

Total ada dua korban dalam peristiwa tersebut. Tersangka berhasil diamankan tak lama setelah kejadian.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat 2 tentang perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat dengan ancaman lima tahun penjara dan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

"Pelaku terindikasi sudah merencanakan perbuatannya ingin mencelakai seseorang, membawa senjata tajam, bisa dikenai Pasal 340, tapi kita mengedepankan azas praduga tak bersalah, kita perlu kita dalami lagi dalam penyidikan untuk pengenaan pasalnya," kata Azis.
 

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021