Direktur Eksekutif Lokataru Kantor Hukum dan HAM Haris Azhar mengirim surat terbuka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai tindak lanjut atas dua kasus korupsi yang saat ini sedang ditangani KPK.

Dua kasus tersebut, yakni kasus suap perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat yang menjerat mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dan kasus korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimikia, Papua.

"Pertama, kasus korupsi yang dilakukan oleh eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, yaitu dengan menerima suap dari General Manager PT Hyundai Herry Jung untuk memuluskan perizinan pembangunan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon," kata Haris dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa.

Ia menyayangkan tidak ada proses hukum terhadap pemberi suap dalam kasus korupsi Sunjaya tersebut.



Faktanya, lanjut dia, hingga saat ini Herry Jung masih di luaran tanpa penangkapan maupun proses hukum lanjutan oleh KPK setelah penetapan sebagai tersangka pada bulan November 2019 atas dugaan pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001.

Pada bulan Oktober 2018, KPK melakukan OTT, kemudian mengamankan barang bukti uang tunai Rp116 juta dan bukti setoran ke rekening Sunjaya senilai total Rp6,4 miliar.

 Selanjutnya, pada tahun 2019 Sunjaya diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap berdasarkan putusan Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Bdg dengan hukuman 5 tahun penjara.

Kedua, lanjut Haris, terkait dengan kasus korupsi Bupati Mimika 2014—2019 Eltinus Omaleng yang diduga melakukan korupsi dana APBD untuk pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika dengan kerugian negara sementara sekitar Rp21,6 miliar.

Penyidikan kasus itu, kata dia, telah berlangsung sejak Oktober 2020 dan telah menetapkan Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika 2014—2019, Marthen Sawy selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan Teguh Anggara selaku Direktur PT Waringin Megah sebagai tersangka.



Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa surat perintah penyidikan dugaan korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 TA 2015 diterbitkan Oktober 2020.

"Akan tetapi, hingga saat ini belum ada penangkapan maupun penahanan terhadap Eltinus Omaleng selaku tersangka," ujar Haris.

Ia pun mendesak agar KPK menerapkan asas kepastian hukum dan keterbukaan dalam kelanjutan proses hukum penyelesaian dua kasus korupsi tersebut dengan memberikan perkembangan terbaru secara terbuka kepada publik.

"Menindaklanjuti penangkapan dan proses hukum tersangka Herry Jung selaku penyuap eks Bupati Cirebon dan melakukan penangkapan dan proses hukum para tersangka kasus korupsi APBD Gereja Kingmi Mile 32 tanpa terkecuali Eltinus Omaleng, Bupati Mimika," ujar Haris.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021