Tim gabungan dari Polsek Sukaraja Polres Seluma menyita ratusan batang ganja di kawasan hutan lindung Desa Napal Jungur Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma. 

Untuk memasuki kawasan hutan tersebut dibutuhkan waktu kurang lebih 12 jam dari pusat Kecamatan Sukaraja. 

Pengungkapan berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari laporan masyarakat bahwa adanya tanaman jenis ganja yang ditanam di kawasan hutan lindung. 

Tim Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan, setelah dipastikan keberadaan ladang ganja, petugas kemudian melakukan penggrebekan di salah satu pondok kebun. 

Dari hasil penggerebekan ditemukan senjata api laras panjang rakitan. Kemudian, tim menemukan lahan ganja dengan jumlah hampir 50 batang. 

Selanjutnya, tim kembali dilakukan penyusuran dan ditemukan sebanyak kurang lebih 200 batang ganja dengan ukuran besar di lahan yang luasnya mencapai dua hektare. 

Kapolres Seluma AKBP Swittanto Prasetyo mengatakan bahwa pelaku pemilik kebun tersebut diduga telah melarikan diri sebelum polisi tiba di lokasi perkebunan.

Namun, saat ini pelaku masih dalam pengejaran petugas, dimana untuk pelaku ini sudah dikantongi identitasnya. 

"Identitasnya sudah kami kantongi dan sekarang sedang dalam pengejaran petugas," kata Swittanto dalam keterangan persnya di depan aula Mapolres Seluma. 

Sementara itu, polisi menduga perkebunan ganja tersebut berusia kurang lebih 9 bulan untuk yang ukuran sedang. Dan berusia 11 bulan untuk yang berukuran besar. 

Pelaku pemilik lahan tersebut diduga berasal dari luar Kabupaten Seluma.

Pewarta: Rian

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021