Bengkulu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu menyatakan siap melaksanakan pemungutan suara ulang untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang mendiskualifikasi pemenang Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024.
"Kita akan laksanakan putusan tersebut," kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono di Bengkulu, Selasa.
Dia mengatakan untuk pemungutan suara ulang (PSU), komisi pemilihan umum daerah akan berkoordinasi terlebih dulu dengan KPU RI terkait teknis pelaksanaan.
"Tentu kami menghormati putusan MK tersebut, kami akan berkoordinasi terlebih dahulu ke KPU RI untuk pelaksanaan teknis PSU sesuai dengan putusan tersebut," katanya.
Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pemenang Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2025 Gusnan Mulyadi sebagai calon Bupati Bengkulu Selatan serta memutuskan pemungutan suara ulang di kabupaten tersebut.
MK menilai Gusnan Mulyadi telah menjabat sebagai bupati untuk dua periode sehingga tidak memenuhi syarat ikut berkontestasi kembali pada Pilkada 2024.
Putusan MK itu setelah pasangan calon bupati dan wakil bupati Bengkulu Selatan nomor urut 3 Rifai-Yevri Sudianto menggugat hasil Pilkada Bengkulu Selatan 2024.
Dalil tersebut disampaikan kuasa hukum Rifai-Yevri, Makhfud dalam sidang pendahuluan. Gugatan Rifai-Yevri itu tercatat dengan Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025.
“Termohon (KPU Kabupaten Bengkulu Selatan) dengan sengaja dan melawan hukum menetapkan Gusnan Mulyadi sebagai calon bupati yang berpasangan dengan Ii Sumirat yang tidak memenuhi syarat ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yaitu syarat belum pernah menjabat sebagai bupati selama dua kali masa jabatan,” kata Makhfud.
Periode pertama, menurut Makhfud, Gusnan Mulyadi ditunjuk menjadi pelaksana tugas bupati Bengkulu Selatan berdasarkan surat Gubernur Bengkulu Nomor 132/316/B.1/2018 tanggal 17 Mei 2018 tentang Penugasan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Selaku Pelaksana Tugas Bupati Bengkulu Selatan
Gusnan Mulyadi yang menjabat wakil bupati periode 2016–2021 ditunjuk sebagai Plt. bupati karena Dirwan Mahmud, Bupati Bengkulu Selatan saat itu, ditahan KPK.
Ketika Dirwan Mahmud diberhentikan sementara pada 19 Maret 2019, Gusnan ditunjuk melaksanakan tugas dan kewenangan bupati Bengkulu Selatan.
Kemudian, periode kedua, Gusnan Mulyadi terpilih menjadi bupati Bengkulu Selatan dalam Pilkada 2021. Ia menjabat sebagai bupati setempat sejak 24 Februari 2021 sampai dilantiknya bupati terpilih hasil pilkada 2024.
Dengan fakta tersebut, menurut Rifai-Yevri, Gusnan Mulyadi telah menjabat sebagai bupati Bengkulu Selatan selama dua periode sehingga melanggar Pasal 7 ayat 2 huruf n Undang-Undang Pilkada yang mengatur bahwa calon kepala daerah belum pernah menjabat dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.