Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu mengesahkan lima Peraturan Daerah (Perda) baru yang diajukan pemerintah daerah setempat.

Ketua DPRD Rejang Lebong Mahdi Husen usai memimpin Rapat Paripurna Pengesahan di DPRD Rejang Lebong, Senin, mengatakan lima Perda yang disahkan itu terdiri dari Perda Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah. Kemudian Perda Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.

Selanjutnya Perda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2021-2025. Perda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bukit Kaba Kabupaten Rejang Lebong, serta Perda Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

"Kemarin prosesnya agak panjang karena ada lima Raperda yang diajukan, dan banyak mengundang perdebatan-perdebatan apalagi menyangkut Perda COVID-19, kemudian pariwisata, tapi hari ini semua fraksi menerimanya dan setuju untuk diteruskan menjadi Perda," kata dia.

Dia mengatakan, setelah disahkan Perda ini kemudian akan dinaikkan ke Pemprov Bengkulu guna mendapatkan koreksi terhadap sejumlah pasal-pasal yang ada di masing-masing Perda tersebut, di mana tanggungjawab selanjutnya ada di Pemkab Rejang Lebong guna mengurusnya.

"Selanjutnya kita serahkan kepada masing-masing OPD yang terkait menindaklanjutinya sehingga Perda ini bisa cepat diberlakukan dalam masyarakat Kabupaten Rejang Lebong," tambah dia.

Sementara itu Pelaksana harian (Plh) Bupati Rejang Lebong RA Denni dalam kesempatan itu mengatakan setelah disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Rejang Lebong kelima Perda ini akan ditindaklanjuti bersama dengan dinas-dinas dan diajukan Gubernur Bengkulu.

"Nantinya dinas-dinas terkait akan mencermati terhadap sejumlah pasal-pasal yang hendak dilakukan koreksi. Kalau yang PDAM nantinya juga akan dilakukan uji publik terlebih dahulu sebelum diterapkan," kata RA Denni.***2***

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021