Satuan Reserse Kriminal (Polrestabes) Bandung mengungkap kasus pembunuhan seorang lansia berinisial DR (85) yang dilakukan oleh asisten rumah tangga (ART) berinisial R (22) di kediamannya sendiri di kawasan Cijawura, Kota Bandung, Jawa Barat.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan pelaku mengaku melakukan pembunuhan itu karena memiliki motif sakit hati sebab sering dimarahi oleh majikannya yang menjadi korban tersebut.

"Dia (pelaku) megaku sering dimarahi atau ditegur oleh majikannya, sehingga dia melakukan pembunuhan dengan memukul pakai alat tumpul, benda tumpul, sampai korban meninggal dunia," kata Ulung di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat.

Peristiwa itu sendiri diketahui pada Kamis (18/2) malam oleh petugas kepolisian setelah ART R yang merupakan pelaku seolah-olah turut jadi korban, melaporkan hal tersebut ke kepolisian.

Saat itu korban ditemukan bersimbah darah dengan sejumlah luka di kediamannya. Sedangkan ART itu juga ditemukan dengan luka di bagian perutnya.

Kemudian ART itu menyampaikan ke petugas kepolisian bahwa seolah-olah sebelumnya ada orang tak dikenal yang hendak merampok ke rumah tersebut.

Namun dengan berbagai tanda-tanda yang ditemukan di lokasi, polisi tidak serta merta mempercayai ART yang mengaku jadi korban itu.

Polisi pun akhirnya memeriksa ART tersebut yang diduga kuat menjadi tersangka atas kasus itu. Hingga pada akhirnya ART itu mengaku bahwa dirinya melakukan pembunuhan tersebut.

Belakangan ini, akhirnya diketahui bahwa ART itu pun menyayat tubuhnya sendiri di bagian perut dengan menggunakan pisau untuk menjadi seolah-olah dirinya pun sebagai korban.

"Dalam hal itu polisi tidak langsung percaya dan melakukan penyelidikan, dan didapati bahwa terungkap pelaku melakukan pembunuhan terhadap majikannya," kata Ulung.

Saat ini, Menurut Ulung, pihaknya pun masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut apakah tindakan pelaku itu memiliki unsur pembunuhan berencana atau hanya pembunuhan biasa.

Ulung mengatakan, di rumah tersebut memang hanya diisi oleh dua orang yakni korban dan pelaku. Menurut Ulung pelaku sendiri telah menjadi ART sejak dua bulan yang lalu.

"Dari pemeriksaan dan olah TKP, belum ada barang yang hilang maupun barang dari keluarga korban yang hilang," kata Ulung.

Atas perbuatannya, pelaku oleh polisi dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP Jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021