Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dugaan penyimpangan dana COVID-19 dari Koalisi Masyarakat Antikorupsi Sumbar dan tengah mempelajari apakah kasus itu masuk kewenangannya.

“Laporan sudah ada. Tentu kita pelajari dulu apakah ini tindak pidana korupsi dan masuk kewenangan KPK atau tidak,” katanya di Padang, Kamis.

Menurutnya kalau kasus itu ternyata korupsi tetapi bukan wewenang KPK, maka akan ditangani oleh kepolisian atau kejaksaan. Namun yang jelas KPK akan  menindaklanjuti kalau ada laporan yang masuk.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar Anwarudin Sulistiyono menyebut saat ini proses pemeriksaan tengah dilakukan oleh Polda Sumbar sehingga pihaknya masih menunggu.

"Ini sudah mulai dimintai keterangan di Polda, jadi kita menunggu karena kita ada nota kesepakatan bersama instansi mana yang sudah menggelar dahulu itulah yang kita ikuti. Tetapi kita memantau,” katanya.

Sebelumnya BPK RI menemukan indikasi pemahalan harga pada pembelian hand sanitizer terkait penanganan COVID-19 di Sumbar sebesar Rp4,9 miliar.
Temuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh DPRD Sumbar dengan membentuk pansus.

Selain itu sejumlah organisasi kemasyarakatan serta perwakilan mahasiswa ikut mendorong agar kasus tersebut bisa diungkap hingga tuntas.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan pemeriksaan yang dilakukan kepada Kalaksa dan Bendahara BPBD Sumbar sebagai saksi terkait kasus dugaan penyelewengan dana COVID-19 tersebut.

Pewarta: Miko Elfisha

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021