Sebanyak 32 simpatisan Rizieq Shihab diamankan oleh pihak kepolisian saat menggelar aksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan para simpatisan tersebut diamankan lantaran tidak mengindahkan imbauan aparat untuk tak berkerumun.

"Amanat Undang-Undang Protokol Kesehatan dan juga peraturan Gubernur di mana kita sudah mengimbau berkali-kali, lebih dari tiga kali," kata Erwin Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat.

Padahal menurut Erwin, jalannya sidang Rizieq Shihab dengan agenda pembacaan dakwaan itu sudah diumumkan dari jauh-jauh hari digelar secara virtual.

Sehingga para simpatisan yang ingin menyaksikan jalannya sidang bisa melalui media sosial YouTube PN Jakarta Timur dan tidak perlu hadir ke lokasi guna mencegah adanya kerumunan.

"Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan sidang ini virtual. Ini juga pembelajaran di tengah pandemi COVID-19 perlu diperhatikan keselamatan bersama bukan hanya diri sendiri tapi juga orang lain di sekitar kita," ujar Erwin Kurniawan.

Erwin bahkan menambahkan bahwa sebagian simpatisan Rizieq Shihab yang diamankan di PN Jakarta Timur juga datang dari luar kota Jakarta.

"Bahkan mereka sebagian besar dari luar kota dari Tasik, Bandung, Ciamis," imbuh Erwin Kurniawan.

Pewarta: Yogi Rachman

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021