Bengkulu (Antara Bengkulu) - Seorang pegawai negeri sipil Budiman Ismaun menggugat Surat Keputusan mutasi yang diterbitkan Bupati Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu, Reskan Efendi.

Gugatan tersebut karena yang bersangkutan dimutasi dari jabatan awalnya Asisten II Sekretaris Kabupaten Bengkulu Selatan menjadi guru di SMA Negeri 5 Kota Manna.

"Sidang gugatan perdana akan digelar yang diajukan oleh Budiman Ismaun akan digelar Rabu, (17/7)," kata Sekretaris Pengadilan Tata Usaha Negeri Bengkulu Marjhon di Bengkulu, Senin.

Ia mengatakan gugatan mantan Asisten II Sekretaris Bupati Bengkulu Selatan mendaftarkan gugatan ke PTUN Bengkulu pada 8 Juli 2013.

Sidang perdana yakni sidang perbaikan berkas yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut, kata dia nantinya masih berupa sidang tertutup.

"Baik tergugat dalam hal ini Bupati Bengkulu Selatan Reskan Efendi dan penggugat akan dihadirkan, kami belum tahu apakah akan diwakilkan oleh pengacara atau hadir langsung," ucapnya.

Ia mengatakan nomor gugatan sebelumnya telah dikeluarkan dengan nomor 15/G/2013/PTUN tertanggal 8 Juli 2013.

Terdapat tiga orang yang digugat yakni Bupati Bengkulu Selatan sebagai tergugat I, Sekretaris Kabupaten Bengkulu Selatan Rudi Zahrial sebagai tergugat II dan Kepala BKD Ahmad Waif sebagai tergugat III.

"Jadwal ini sudah kami sampaikan kepada pihak penggugat maupun tergugat, mudah-mudahan seluruhnya dapat menghadiri sidang," ujarnya, berharap.

Budiman Ismaun menggugat SK Bupati no SK.821.2.406 pada 1 Juli 2013 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat struktural eselon II di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan.

Dasar hukum Budiman mengajukan gugatan yakni Undang Undang nomor 32 tahun 2004 pada pasal 30 ayat 2. Kemudian, Peraturan Pemerintah nomor 9 bab 6 pasal 14 ayat 2, dan PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Selain itu, dasar gugatannya pengangkatan PNS dari jabatan lain ke fungsional, dalam hal ini guru usia paling tinggi 50 tahun.

Hal itu sesuai dengan peraturan mendiknas dan kepala BKN nomor 3/5/PB dan nomor 14 tahun 2011 pada pasal 25 ayat 1. Sementara umur Budiman sudah di atas 50 tahun.

Dalam gugatan itu Budiman meminta agar PTUN dapat membatalkan SK mutasi itu dan mengembalikan posisinya. (Antara) 

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013