"Menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Selamet Suripto, SH, MH, didampingi hakim anggota I, Gabriel Sialagan, SH, MH dan hakim anggota II, Rahmat, SH, MH di ruang Tipikor Bengkulu, Kamis.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan.
Dirwan dikenakan pasal 12 Huruf a jo Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana.
Pewarta: Anggi MayasariUploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.