Mukomuko (Antara Bengkulu) - Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menggagalkan penyelundupan 47 dus rokok yang diduga menggunakan cukai palsu yang diangkut dengan mobil jenis truk di Jalan Lintas Sumatera di daerah itu.

"Personel kami di Kepolisian Sektor Kecamatan Teramang yang menggagalkan penyelundupan rokok yang diduga menggunakan cukai palsu, sekitar tiga hari lalu di Desa Bunga Tanjung," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Wisnu Widarto melalui Wakapolres Kompol Haerudin di Mukomuko, Kamis.

Namun, kata dia, pihaknya baru mengetahui sebuah mobil jenis truk ekspedisi yang ditangkap karena membawa barang tidak sesuai surat jalan tersebut, juga menyelundupkan rokok yang diduga menggunakan cukai palsu.

"Dalam surat jalan yang dibawa seharusnya garmen, tetapi di dalam mobil terdapat 'bronjong' dan rokok yang diduga menggunakan cukai palsu," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya menyimpulkan bahwa rokok dengan empat merk yaitu Senaya, Gess, M2, dan Gulung itu, menggunakan cukai palsu. Sebab, dalam cukainya disebutkan ada 12 batang, tetapi isinya 20 batang.

Selain itu, kata dia, semua rokok dalam empat merk itu sama, hanya kotaknya saja yang berbeda, dan di luar kotak rokok tidak ada keterangan perusahaan yang memproduksi rokok tersebut.

Ia mengatakan, untuk sementara pihaknya telah menetapkan sopir mobil truk ekspedisi itu sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen barang tersebut. Sebab, surat jalan dengan barang yang dibawa tidak sesuai.

Terkait dengan rokok yang diduga menggunakan cukai palsu itu, menurut dia masih dalam penyelidikan, karena belum diketahui pemilik rokok tersebut.

Sedangkan status sopir, menurut dia, yang bersangkutan hanya membawa barang itu.

"Rokok itu, menurut keterangan sopir, dibawa dari Pulau Jawa, dan akan dijual ke Sumatera Barat," katanya.

Dalam penyidikan tersebut, pihaknya akan menghadirkan saksi ahli yakni dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Menurut dia, tindakan menyelundupkan rokok tersebut melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.(ant)

Pewarta:

Editor : Ferri Aryanto


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013