Bengkulu (Antara Bengkulu) - Pengurus Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia wilayah Bengkulu membuka posko pengaduan bagi karyawan yang belum menerima Tunjangan Hari Raya dari perusahaannya.

"Kami membuka posko mulai hari ini, di Kantor Pengurus Wilayah KSBSI di Jalan Semangka Lingkar Timur," kata Koordinator KSBSI Wilayah Bengkulu, Hendrik Hutagalung di Bengkulu, Senin.

Ia mengatakan jika ada perusahaan yang belum menunaikan kewajiban membayar THR agar melapor ke posko itu dan pengurus KSBSI akan mengadvokasi.

Pembayaran THR oleh perusahaan kepada karyawan menurut Hendrik merupakan kewajiban sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 4 tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya.

Selanjutnya, dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga diatur tentang kewajiban membayar THR dalam komponen hak normatif pekerja atau buruh.

"Dalam komponen hak normatif pekerja atau buruh, selain THR juga tentang tunjangan cuti hingga perjanjian kerjasama," tambahnya.

Dengan dasar hukum tersebut diatas, maka tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak membayar THR karyawannya.

Dasar hukum dan peraturan tersebut juga yang akan digunakan oleh KSBSI untuk mengadvokasi para karyawan yang belum menerima THR.

Berdasarkan peraturan, pemberian THR oleh perusahaan kepada para pekerja selambat-lambat pada H-7 atau seminggu sebelum Lebaran.

Terkait besaran THR yang harus dibayarkan perusahaan kepada karyawannya, Hendrik mengatakan bagi karyawan yang sudah bekerja diatas setahun mendapat THR satu bulan gaji dan yang bekerja dibawah satu tahun mendapat THR maksimal separuh dari gaji yang diterima setiap bulannya.

Sebelumnya Asisten II Sekretaris Provinsi Bengkulu M Nasyah sudah mengimbau seluruh perusahaan yang beroperasi di daerah itu agar membayarkan THR kepada karyawannya.

"Karena pembayaran THR ini kewajiban perusahaan bagi karyawan," katanya.

Menurutnya, besarnya THR bagi yang masa kerjanya lebih dari satu tahun, diberikan hak satu kali gaji.

Sedangkan bagi yang masa kerjanya kurang dari satu satu tahun, dihitung sesuai bulan selama bekerja dibagi 12 dikalikan satu kali gaji pokok. (Antara)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013