Aktivis Kanopi Hijau Indonesia menggelar aksi simpati di Simpang Lima Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu terkait gagalnya pemerintah menjamin hak-hak buruh khususnya di Provinsi Bengkulu, salah satunya yaitu pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang hingga saat ini belum dibayarkan oleh sejumlah perusahaan. 

"Aksi jalanan ini merupakan bentuk simpati kami terhadap buruh-buruh yang ada di Provinsi Bengkulu yang tidak mendapatkan THR dari tempat mereka bekerja," kata Koordinator Aksi Abdullah di Bengkulu, Selasa.

Sejak empat tahun terakhir Kanopi Hijau Indonesia mendampongi para Buruh Harian Lepas (BHL) perawatan lahan di PT Agro Muko di Desa Air Bikuk Kabupaten Mukomuko untuk mendapatkan hak THR.

Sejak 2017 lalu para buruh terus  berjuang menuntut hak mereka di perusahaan dengan menuntut diterapkannya Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

Dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa tidak ada aturan yang menjelaskan perbedaan hak berdasarkan status kerja buruh. 

Sehingga BHL tersebut berhak mendapatkan THR, dan dibuktikan dengan keberhasilan perjuangan mereka yang telah mereka nikmati selama dua tahun terakhir. 

Sementara buruh di perusahaan lain belum menikmati hal serupa.

Lanjut Abdullah, jika dilihat dari surat edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/6/HK.04/VI/2021 terkait pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2021 bagi pekerja dan buruh di perusahaan, dimana salah satu isinya adalah Undang-Undang No 36 tahun 2021 Tentang Pengupahan yang menyebutkan bahwa bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR dengan berbagai macam alasan.

Salah satu alasannya karena pandemi maka perusahaan tersebut boleh membuat tindakan mendiskusikan, membuat kesepakatan, dan melaporkan ke dinas terkait paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan. 

Namun isi surat edaran Menaker sejatinya menurut dia telah mendiskreditkan posisi buruh dan memberi kemudahan bagi perusahaan dengan alasan tidak mampu, dapat menjadi alasan tidak membayarkan THR. 

"Dengan kondisi seperti ini menjadi kemenangan bagi pengusaha yang sudah berhasil menggiring negara untuk membuat berbagai aturan demikian," sebut Abdullah. 

Oleh karena itu kami mengucapkan kepada pemerintah yang telah gagal menjamin hak buruh yang ada di Indonesia khususnya di Provinsi Bengkulu serta kami mengucapkan selamat kepada seluruh perusahaan dan pengusaha yang tidak membayar THR kepada para buruh.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021