"Kita berkoordinasi ke perusahaan mengecek kesiapan membayarkan THR, karena sebelumnya edaran sudah kita berikan," kata Kepala Disnaker Kota Bengkulu Firman Romzi di Bengkulu, Jumat.
Untuk karyawan swasta yang belum menerima THR atau mendapatkan THR setengah dari total gaji dapat melapor ke posko pengaduan yang telah dibuka di Kantor Disnaker Kota Bengkulu, sejak beberapa hari lalu.
"Kita buka posko pengaduan, seandainya ada karyawan yang belum dibayarkan THR bisa lapor ke Disnaker, karena ini sifatnya wajib. Nanti kita tanyakan ke perusahaan kenapa sampai belum membayarkannya," ujarnya.
Disnaker juga meminta seluruh perusahaan di Kota Bengkulu untuk menyampaikan laporan bukti pembayaran THR guna memastikan pekerja di wilayah tersebut menerima THR sesuai dengan aturan.
Laporan tersebut sebagai bentuk pengawasan dilakukan pemerintah terhadap penyaluran hak buruh atau pegawai.
"Seluruh perusahaan itu membuat pernyataan, isinya THR dibayar tanggal berapa, kemudian jumlah karyawan penerima berapa dan nanti dari laporan ini bisa kita pantau," kata Firman.
Besaran THR yang akan diterima pekerja harus sesuai dengan surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan yaitu pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja selama 12 bulan secara terus-menerus atau lebih maka diberikan THR diberikan sebesar satu bulan upah atau gaji.
Ia menerangkan hal tersebut merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada para pekerja sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja dan Buruh di Perusahaan.