Bengkulu, (Antara) - Pusat Kajian Antikorupsi (Puskaki) Bengkulu melaporkan dugaan kasus korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah M Yunus Bengkulu yang diduga melibatkan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah.
"Kami sudah laporkan kasus dugaan korupsi ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Harapan kami KPK dapat mengawasi kasus yang ditangani Polda Bengkulu ini karena menurut kami Gubernur Junaidi Hamsyah diduga ikut terlibat," kata Koordinator Puskaki Bengkulu Melyansori di Bengkulu, Kamis.
Ia mengatakan hal itu saat menyampaikan dukungan kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu agar mengusut kasus tersebut hingga ke pucuk pimpinan tertinggi daerah.
Menurut kajian Puskaki, kasus yang mengakibatkan kerugian daerah hingga Rp5 miliar itu tidak lepas dari peran Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah yang menandatangani Surat Keputusan pembentukan tim pembina RSUD M Yunus.
Dalam laporan Puskaki, SK nomor 17 tahun 2011 tentang Tim Pembina Manajemen RSUD M Yunus, bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Menurut Peraturan Menteri itu tidak menyebutkan adanya tim pembina dan honor tim pembina bagi RSUD yang sudah berstatus BLUD.
Sehingga, keluarnya SK Gubernur tersebut diduga telah merugikan keuangan daerah dan negara untuk membayar honor tim pembina yang diperkirakan mencapai Rp5,6 miliar.
"Apalagi Polda Bengkulu telah menetapkan dua orang mantan Dirut RSUD M Yunus dan seorang staf bidang keuangan sebagai tersangka dalam kasus ini," katanya.
Menurut Puskaki tindakan gubernur itu sudah melanggar UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, yakni melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 dan pasal 4.
Untuk itu, Puskaki mendukung Kejati yang akan menerima berkas perkara itu agar mengusut dugaan keterlibatan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu Marihot Silalahi mengatakan, kasus ini akan ditangani tim peneliti yang akan menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus itu.
"Saya tidak ingin membahas materi, tapi jaksa peneliti yang akan memutuskan apakah ada kaitan dengan apa yang disebutkan Puskaki atau tidak," katanya.
Dalam penegakan kasus korupsi, termasuk yang diduga melibatkan pimpinan daerah, menurutnya Kejati tetap sesuai prosedur yakni berdasarkan bukti-bukti.
Sementara Gubernur Bengkulu Junaid Hamsyah saat dikonfirmasi, menolak memberi keterangan tentang kasus tersebut.
"Soal ini saya 'no comment" dulu," katanya usai memimpin gelar pasukan Polda Bengkulu untuk pengamanan Lebaran 1434 Hijriah di Pantai Panjang.
*
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013
"Kami sudah laporkan kasus dugaan korupsi ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Harapan kami KPK dapat mengawasi kasus yang ditangani Polda Bengkulu ini karena menurut kami Gubernur Junaidi Hamsyah diduga ikut terlibat," kata Koordinator Puskaki Bengkulu Melyansori di Bengkulu, Kamis.
Ia mengatakan hal itu saat menyampaikan dukungan kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu agar mengusut kasus tersebut hingga ke pucuk pimpinan tertinggi daerah.
Menurut kajian Puskaki, kasus yang mengakibatkan kerugian daerah hingga Rp5 miliar itu tidak lepas dari peran Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah yang menandatangani Surat Keputusan pembentukan tim pembina RSUD M Yunus.
Dalam laporan Puskaki, SK nomor 17 tahun 2011 tentang Tim Pembina Manajemen RSUD M Yunus, bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Menurut Peraturan Menteri itu tidak menyebutkan adanya tim pembina dan honor tim pembina bagi RSUD yang sudah berstatus BLUD.
Sehingga, keluarnya SK Gubernur tersebut diduga telah merugikan keuangan daerah dan negara untuk membayar honor tim pembina yang diperkirakan mencapai Rp5,6 miliar.
"Apalagi Polda Bengkulu telah menetapkan dua orang mantan Dirut RSUD M Yunus dan seorang staf bidang keuangan sebagai tersangka dalam kasus ini," katanya.
Menurut Puskaki tindakan gubernur itu sudah melanggar UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, yakni melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 dan pasal 4.
Untuk itu, Puskaki mendukung Kejati yang akan menerima berkas perkara itu agar mengusut dugaan keterlibatan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu Marihot Silalahi mengatakan, kasus ini akan ditangani tim peneliti yang akan menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus itu.
"Saya tidak ingin membahas materi, tapi jaksa peneliti yang akan memutuskan apakah ada kaitan dengan apa yang disebutkan Puskaki atau tidak," katanya.
Dalam penegakan kasus korupsi, termasuk yang diduga melibatkan pimpinan daerah, menurutnya Kejati tetap sesuai prosedur yakni berdasarkan bukti-bukti.
Sementara Gubernur Bengkulu Junaid Hamsyah saat dikonfirmasi, menolak memberi keterangan tentang kasus tersebut.
"Soal ini saya 'no comment" dulu," katanya usai memimpin gelar pasukan Polda Bengkulu untuk pengamanan Lebaran 1434 Hijriah di Pantai Panjang.
*
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013