Rejanglebong (Antara Bengkulu) - Pemerintah Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, meningkatkan pengawasan penjualan daging di daerah itu menjelang hari raya Idul Fitri 1434 Hijriah.

Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Rejanglebong, Amrul Eby di Rejanglebong, Jumat mengatakan, pengawasan itu guna memastikan daging yang dijual adalah daging yang sehat dan halal.  

"Saat ini sudah ada petugas yang memantau penjualan daging baik sapi, kerbau maupun ayam potong di beberapa pasar tradisional di Kota Curup dan tingkat kecamatan," katanya.


Peningkatan pengawasan penjualan daging di daerah tersebut kata dia, guna mencegah beredarnya daging sapi, kerbau maupun ayam yang digelonggong, kemudian mengandung penyakit serta daging yang tidak halal.


Sementara itu dari pemeriksaan yang dilakukan petugas kesehatan hewan di dua pasar tradisional yakni Pasar Atas dan Pasar Bang Mego beberapa waktu lalu didapati pedagang yang menjual hati sapi dan kerbau yang mengandung cacing hati.


Kendati cacing hati ini tidak akan menulari warga yang mengkonsumsinya jika dimasak sampai matang, namun gizi yang terkandung sudah berkurang dan berpengaruh terhadap cita rasanya.


Untuk itu pihaknya sudah mengeluarkan peringatan kepada para pedagang di daerah itu agar tidak menjual daging maupun hati yang sudah terkontaminasi cacing hati tersebut, karena dapat merugikan konsumen dan tidak layak untuk dikonsumsi.


Selain melakukan pengawasan peredaran daging di sejumlah pasar di daerah ini, pihaknya tambah dia, juga telah menempatkan petugas pemantau pemotongan ternak di rumah potong hewan maupun pemotongan ternak yang dilakukan di kecamatan masing-masing.


Penempatan petugas pemantau di rumah potong hewan (RPH) dan pemotongan di kecamatan ini guna memastikan ternak yang dipotong untuk pemenuhan kebutuhan daging masyarakat pada bulan Ramadhan maupun hari raya Idul Fitri benar-benar sehat dan bukan ternak yang sudah mati sebelum dipotong serta dipotong dengan syariat Islam.


"Untuk mencegah terjadinya penyembelihan sapi atau kerbau yang di potong hasil pencurian, maka ternaknya harus dilengkapi dengan surat keterangan hewan atau SKH dari petugas Puskeswan masing-masing kecamatan," ujarnya.  

Untuk itu dia mengharapkan pedagang daging dan petugas jagal hewan agar melakukan pemotongan hewan di tempat yang resmi dan diawasi oleh petugas, sehingga daging yang dihasilkan akan aman, sehat, utuh dan halal (Asuh).(ant)

Pewarta: Oleh Nur Muhamad

Editor : Ferri Aryanto


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013