Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan "Babel peringkat pertama COVID-19" yang beredar di media sosial merupakan berita bohong atau hoaks, sehingga menimbulkan keresahan masyarakat di daerah itu.
"Penyebar informasi hoax "Babel peringkat pertama COVID-19" di Indonesia ini sudah melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena sudah menimbulkan keresahan masyarakat," kata Kepala Diskominfo Provinsi Kepulauan Babel Sudarman di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan beredarnya screenshoot postingan di sosmed platform Facebook (FB) yang isinya "Berita duka bagi kita masyarakat Bangka Belitung. Hari ini Bangka Belitung memasuki peringkat pertama nasional dengan pasien positif COVID-19 terbanyak se-Indonesia ini menimbulkan keresahan dan kepanikan masyarakat.
"Masyarakat harus berhati-hati dalam menerima berita yang belum valid dan terpercaya. Jangan terus menyebarkan berita tersebut karena penyebarluasan berita hoax melanggar UU ITE," ujarnya.
Ia mengingatkan masyarakat tidak mudah percaya dan berita resmi terkait informasi COVID-19 bersumber dari Satgas COVID-19 Nasional, Satgas COVID-19 Provinsi dan kabupaten/kota serta situs-situs resmi pemerintah, seperti babelprov.go.id, covid19.babelprov.go.id dan diskominfobabel atau akun-akun yang sudah terkonfirmasi.
"Informasi dari lembaga resmi ini disebar dan diklarifikasi kembali agar tidak termakan berita hoax," katanya.
Sekretaris Satgas COVID-19 Bangka Belitung Mikron Antariksa mengatakan Babel peringkat pertama COVID-19 merupakan hoax.
"Datanya tidak benar, sudah saya klarifikasikan ke akun FB bersangkutan," katanya.
Ia menjelaskan data penambahan kasus selama Mei 2021 di Bangka Belitung yaitu penambahan kasus positif sebanyak 2.311, sembuh 2.695, meninggal 32 dan akumulatif kasus positif 15.757 kasus.
"Posisi tertinggi pertama di Indonesia adalah Provinsi DKI Jakarta, yakni sebesar 400-an ribu kasus dari 1,7 juta jumlah kasus nasional," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021
"Penyebar informasi hoax "Babel peringkat pertama COVID-19" di Indonesia ini sudah melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena sudah menimbulkan keresahan masyarakat," kata Kepala Diskominfo Provinsi Kepulauan Babel Sudarman di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan beredarnya screenshoot postingan di sosmed platform Facebook (FB) yang isinya "Berita duka bagi kita masyarakat Bangka Belitung. Hari ini Bangka Belitung memasuki peringkat pertama nasional dengan pasien positif COVID-19 terbanyak se-Indonesia ini menimbulkan keresahan dan kepanikan masyarakat.
"Masyarakat harus berhati-hati dalam menerima berita yang belum valid dan terpercaya. Jangan terus menyebarkan berita tersebut karena penyebarluasan berita hoax melanggar UU ITE," ujarnya.
Ia mengingatkan masyarakat tidak mudah percaya dan berita resmi terkait informasi COVID-19 bersumber dari Satgas COVID-19 Nasional, Satgas COVID-19 Provinsi dan kabupaten/kota serta situs-situs resmi pemerintah, seperti babelprov.go.id, covid19.babelprov.go.id dan diskominfobabel atau akun-akun yang sudah terkonfirmasi.
"Informasi dari lembaga resmi ini disebar dan diklarifikasi kembali agar tidak termakan berita hoax," katanya.
Sekretaris Satgas COVID-19 Bangka Belitung Mikron Antariksa mengatakan Babel peringkat pertama COVID-19 merupakan hoax.
"Datanya tidak benar, sudah saya klarifikasikan ke akun FB bersangkutan," katanya.
Ia menjelaskan data penambahan kasus selama Mei 2021 di Bangka Belitung yaitu penambahan kasus positif sebanyak 2.311, sembuh 2.695, meninggal 32 dan akumulatif kasus positif 15.757 kasus.
"Posisi tertinggi pertama di Indonesia adalah Provinsi DKI Jakarta, yakni sebesar 400-an ribu kasus dari 1,7 juta jumlah kasus nasional," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021