Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu mengerahkan petugas Bhabinkambtimas untuk mendata warga pendatang di daerah itu guna mencegah penyebaran COVID-19 yang berkemungkinan dibawa usai mudik Lebaran.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno melalui Kabag Ops AKP Margopo di Mapolres Rejang Lebong, Kamis, mengatakan kasus penyebaran COVID-19 di wilayah itu hingga saat ini mencapai 936 kasus dan dalam beberapa waktu belakangan kembali meningkat sehingga harus diwaspadai agar tidak terus bertambah terutama pasca-Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.

"Kita sudah menurunkan petugas Bhabinkamtimas guna melakukan pendataan dan mengawasi para pendatang yang masuk ke desa atau kelurahan di wilayah tugasnya masing-masing. Hal ini harus dilakukan guna mengantisipasi penyebaran COVID-19," kata Margopo.

Dia menjelaskan, petugas Bhabinkamtibmas ini selain melakukan pendataan juga melakukan koordinasi dengan petugas puskesmas terdekat agar para pendatang ini dilakukan pemeriksaan rapid antigen guna mengetahui apakah mereka terpapar virus mematikan itu atau tidak.

Peran dari Bhabinkambtimas Polres Rejang Lebong tersebut, kata dia, bersama dengan petugas lainnya seperti anggota TNI yang bertugas sebagai Babinsa maupun instansi lainnya bersama kepala desa dan lurah sangat penting dalam melakukan penanganan penyebaran COVID-19 ditingkat bawah.

Sebelumnya, Sekda Kabupaten Rejang Lebong RA Denni mengatakan, guna meminimalisir penyebaran COVID-19 di Kabupaten Rejang Lebong yang kasusnya terbanyak kedua di Provinsi Bengkulu setelah Kota Bengkulu itu, terhitung sejak 12 Mei lalu daerah ini telah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di 156 desa/kelurahan.

Dia mengatakan, penerapan PPKM skala mikro di 156 desa/kelurahan di Kabupaten Rejang Lebong ini dilakukan dengan mengaktifkan kembali tim penanganan COVID-19 tingkat desa/kelurahan yang sudah dibentuk pada 2020 lalu.

Selain menerapkan PPKM skala mikro, daerah itu kata dia, juga kembali mengaktifkan patroli gabungan untuk melakukan sosialisasi dan penegakan hukum kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, karena daerah itu sudah memiliki Perbup No.26/2020, tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.**

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021