Kabid Humas Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu Kombes Pol Sudarno menyebutkan bahwa oknum anggota kepolisian yang ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu beberapa hari lalu terancam dipecat bila terbukti bersalah.

"Mengedarkan dan menggunakan narkoba sanksi dari kepolisian adalah dipecat," kata Sudarno di Bengkulu, Selasa. 

Ia mengatakan hal tersebut sesuai dengan permintaan Kapolri jika ada anggota yang terlibat narkoba akan dipecat dan dipidanakan. 

Selain itu pihaknya juga tidak memberikan toleransi kepada personel yang menyalahgunakan narkoba atau terlibat langsung dalam peredaran narkoba dengan cara diberikan tindakan tegas berupa pemecatan dan pemidanaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

"Karena sudah ada aturannya, makanya anggota jangan main-main menggunakan narkoba apalagi mengedarkan narkoba," ujarnya. 

Sebelumnya petugas BNN Provinsi Bengkulu membenarkan adanya penangkapan oknum polisi berpangkat Aipda berinisial EM di Desa Tunggang Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko. 

"Betul, sedang didalami di kantor BNN," kata Kepala Bidang Berantas BNN Provinsi Bengkulu Sukria Gaos. 

Ia menambahkan bahwa EM diamankan bersama dua warga sipil lainnya pada Sabtu 22 pukul 17.00 WIB.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021