Bengkulu (Antara Bengkulu) - Yayasan Akar Foundation Bengkulu menyebutkan dugaan kuat adanya kriminalisasi terhadap tiga orang pedagang di Pasarsubuh, Kota Bengkulu yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Kota Bengkulu dengan tuduhan membawa senjata tajam dan sebagai provokator.

"Kami mengadvokasi para pedagang untuk mendapatkan keadilan karena kami menduga kuat ada unsur kriminalisasi terhadap para pedagang," kata Staf Divisi Advokasi Miskin Kota Yayasan Akar Foundation Bengkulu Atmayuda kepada wartawan di Bengkulu, Rabu.

Atmayuda yang didampingi kuasa hukum ketiga pedagang, Zurhendri mengatakan Akar Foundation akan memberikan pendampingan terhadap para pedagang.

Kasus ini kata dia, sudah dilaporkan ke Lembaga Bantuan Hukum Presisi , Divisi Hukum Mabes Polri dan koordinasi awal sudah dilakukan Akar.

"Pendampingan ekfektif akan kami lakukan setelah Lebaran karena kami melihat banyak kejanggalan dalam kasus ini," tambahnya.

Menurut Yayasan Akar, dugaan kriminalisasi dimulai dari operasi relokasi yang dilakukan Pemerintah Kota Bengkulu yang melibatkan aparat gabungan polisi dan TNI baik Angkatan Darat maupun Angkatan Laut.

Padahal kata dia, cara-cara persuasif sudah digagas pemerintah kota dan pedagang sudah menepati peraturan yang ditetapkan pemerintah kota yakni berdagang mulai subuh hingga pukul 08.00 WIB.

Selain itu, dua orang tersangka yakni Eh dan Hn merupakan ketua dan wakil ketua perkumpulan pedagang di Pasarsubuh yang memiliki akta pendirian organisasi yang sah.

"Jadi tuduhan bahwa mereka melakukan pungutan liar kepada para pedagang lain itu tidak benar, sebab organisasi yang sah secara hukum dibenarkan mengumpulkan iuran dari anggotanya," kata dia.

Sementara kuasa hukum ketiga pedagang, Zurhendri mengatakan unsur pidana ketiga tersangka itu sama sekali belum terpenuhi.

"Sangkaan terhadap salah seorang pedagang yakni memprovokasi yaitu pasal 160 samasekali belum terpenuhi," katanya.

Sebab, menurutnya, pasal 160 KUHP dapat diterapkan jika tindakan provokasi tersebut menimbulkan tindakan pidana dan sifatnya materil.

Sedangkan pasal 63 dan 274 masing-masing tentang ketertiban jalan dan lalu lintas, menurutnya sangat tidak tepat jika diterapkan kepada pedagang itu.

"Artinya ada tebang pilih, karena ada ribuan pedagang di Kota Bengkulu ini yang berdagang di pinggir jalan," katanya.

Selain itu, ia juga mempertanyakan keputusan kepolisian yang tidak memberikan penangguhan terhadap ketiga tersangka.

Penangkapan pedagang tersebut dilakukan polisi saat penertiban pedagang di Pasarsubuh pada 7 Juli 2013. Sebanyak 10 orang pedagang ditangkap dan berdasarkan hasil pemeriksaan sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. (Antara)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013