Mukomuko (Antara Bengkulu) - Satuan Reskrim Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, meminta warga setempat melaporkan jika melihat perdagangan daging rusa di wilayah ini.

"Kalau memang ada daging rusa dijual bebas di daerah ini laporkan saja," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Wisnu Widarto melalui Kasat Reskrim Iptu Douglas Mahendrajaya di Mukomuko, Rabu.

Ia meminta warga setempat cukup memberikan informasi kepada polisi jika di wilayahnya ada perdagangan daging rusa termasuk lokasi perdagangan daging satwa dilindungi itu di jual.

"Biar kami yang turun. Tidak langsung ditangkap pedagangnya tetapi dicek dahulu kebenarannya," katanya.

Ia menyebutkan, rusa merupakan salah satu satwa dilindungi di Indonesia dan semua yang berkaitan dengan hewan itu tidak boleh dijualbelikan.

Di tempat yang sama Petugas dari Bidang Kehutanan Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Kehutanan (DP3K) Kabupaten Mukomuko Fernandi membenarkan jika di daerah itu daging rusa dijual bebas.

"Daging rusa memang sudah biasa dan dijual bebas di daerah ini," katanya membenarkan.

Warga Desa Ujung Padang Budi sebelumnya menyebutkan sudah dua kali membeli daging rusa yang dijual oleh pedagang yang datang di desa itu dengan harga Rp60.000 per kilogram.

"Daging rusa itu kata pedagang dari Kecamatan Selagan Raya dan jumlahnya juga terbatas," ujarnya.

Menurut dia, warga memilih membeli daging rusa karena lebih murah dibandingkan dengan harga daging sapi dan kerbau. (Antara)

Pewarta: Oleh Ferri Arianto

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013