Mukomuko (Antara Bengkulu) - Kepolisian Sektor Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah menetapkan MH (41) oknum dokter rumah sakit umum daerah setempat sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga dengan korban istrinya.
"Status terlapor MH ini sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap korban SM (28), istrinya sendiri," kata pengacara hukum korban KDRT, Heri Siahaan, di Mukomuko, Kamis.
Menurut dia, tersangka yang dilaporkan istrinya tersebut sempat ditahan di sel Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Lubuk Pinang. Namun, ditangguhkan dengan alasan permintaan dari RSUD yang membutuhkan tenaga saat Lebaran 1434 Hijriah.
"Sekarang Lebaran telah selesai. Namun, terkait dengan penahanan kembali terhadap tersangka kewenangan sepenuhnya dari penyidik dan kami tidak akan ikut campur dalam urusan itu," katanya.
Ia menyebutkan bahwa KDRT yang dilakukan oleh dokter terhadap istrinya itu mulai terjadi sejak 2011 namun damai dan dokter itu membuat surat pernyataan tidak melakukan perbuatannya lagi.
Belakangan, lanjut dia, dokter tersebut kembali melakukan perbuatan kasar terhadap istrinya dan salah satu bukti penganiayaan itu di pergelangan tangan korban yang memar karena dijepit di pintu.
Serta masih banyak lagi, kata dia, bentuk kekerasan fisik yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban.
"Sekarang, istrinya sedang berlibur di Jakarta dan sewaktu-waktu siap dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan," ujarnya.(ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013
"Status terlapor MH ini sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap korban SM (28), istrinya sendiri," kata pengacara hukum korban KDRT, Heri Siahaan, di Mukomuko, Kamis.
Menurut dia, tersangka yang dilaporkan istrinya tersebut sempat ditahan di sel Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Lubuk Pinang. Namun, ditangguhkan dengan alasan permintaan dari RSUD yang membutuhkan tenaga saat Lebaran 1434 Hijriah.
"Sekarang Lebaran telah selesai. Namun, terkait dengan penahanan kembali terhadap tersangka kewenangan sepenuhnya dari penyidik dan kami tidak akan ikut campur dalam urusan itu," katanya.
Ia menyebutkan bahwa KDRT yang dilakukan oleh dokter terhadap istrinya itu mulai terjadi sejak 2011 namun damai dan dokter itu membuat surat pernyataan tidak melakukan perbuatannya lagi.
Belakangan, lanjut dia, dokter tersebut kembali melakukan perbuatan kasar terhadap istrinya dan salah satu bukti penganiayaan itu di pergelangan tangan korban yang memar karena dijepit di pintu.
Serta masih banyak lagi, kata dia, bentuk kekerasan fisik yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban.
"Sekarang, istrinya sedang berlibur di Jakarta dan sewaktu-waktu siap dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan," ujarnya.(ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013