Rejanglebong (Antara Bengkulu) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu, menjadwalkan pemilihan pengganti wakil bupati almarhum Slamet Diyono pada 26 Agustus 2013.

"Semula pemilihan wakil bupati pengganti almarhum Slamet Diyono dijadwalkan pada 3 Agustus 2013, akan tetapi karena tata-tertib pemilihannya baru selesai diverifikasi oleh Kemendagri sehingga dijadwalkan pelaksanaannya pada 26 Agustus 2013," kata Ketua Panitia Pemilihan Wakil Bupati Rejanglebong di DPRD Rejanglebong Wahono, Kamis.

Proses pemilihan wakil bupati pengganti di daerah itu, kata dia, akan dilaksanakan dalam rapat paripurna dewan setempat dengan mengacu pada tata-tertib pemilihan yang sudah disusun Panmus DPRD Rejanglebong.

Tata-terib pemilihan wakil bupati daerah itu semula hanya dikoreksi oleh Pemprov Bengkulu, namun dalam penyusunannya terjadi perdebatan sehingga harus diputuskan Kemendagri melalui Dirjen Otda. Semula perbedaan pendapat di Pansus DPRD Rejanglebong menyebutkan anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna DPRD dihadiri paling sedikit  3/4 dari 30 anggota dewan atau sebanyak 23 orang.

Kemudian penentuan pemenangnya diambil dengan cara pemilihan langsung secara tertutup satu anggota satu suara dari jumlah anggota dewan yang hadir 50 plus satu. Selanjutnya jika pemilihan oleh paling sedikit 3/4 jumlah dewan perolehan suara tidak sampai 50 plus satu maka akan dilakukan pemilihan ulang, dan jika sampai dua kali terjadi pemilihan ulang, dua kandidat yang diajukan pihak eksekutif akan dinyatakan gugur dan harus diganti dengan calon lainnya.

Sebelumnya pihak eksekutif Rejanglebong melalui tim penjaringan wakil bupati dari calon perseorangan mengajukan dua nama pengganti almarhum Slamet Diyono yang meninggal dunia pada 9 Oktober 2012 ke pihak legislatif daerah ini atas nama Syafewi dan Sabirin Saleh.(ant)

Pewarta: Oleh Nur Muhamad

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013