Jakarta (Antara) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik bersikeras dirinya tidak terkait dengan kasus suap yang melibatkan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini meskipun muncul spekulasi keterlibatannya dalam kasus tersebut.

"Saya merasa bersih. Saya tidak pernah memerintahkan jajaran saya untuk berbuat curang," ujar Jero di Jakarta, Jumat.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta setoran kepada bawahannya.

Menurut dia, selama sembilan tahun kariernya menjabat menteri, dirinya tidak pernah melakukan hal-hal semacam itu.

"Tidak pernah saya melakukan hal-hal yang aneh seperti itu. Perintah saya cenderung untuk menjaga integritas institusi dan semacamnya," ujar dia.

Meski bersikeras bersih, Jero mengaku siap untuk dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila dibutuhkan.

"Kalau ada bukti hukum, tidak perlu bicara siap atau tidak. KPK tidak perlu diajari soal hukum tentunya," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad menyatakan bahwa institusinya akan memverifikasi keterangan Rudi yang mengatakan terdapat instruksi dari Menteri ESDM Jero Wacik.

"Keterangan Rudi masih bersifat berdiri sendiri, harus didukung dengan bukti dan keterangan lain. Terverifikasi dalam dokumen yang disita KPK atau tidak, itu masih terus dalam upaya verifikasi," ujarnya.

Oleh karena itu, Abraham memastikan bahwa komisinya tidak menutup kemungkinan untuk memanggil Menteri ESDM apabila hasil verifikasi dokumen memenuhi persyaratan.

"Kalau misalkan hasil verifikasi dokumen klop dengan keterangan tentu tidak tertutup kemungkinan (pemanggilan Jero)," kata Abraham.

KPK telah menetapkan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dan Devi Ardi dari swasta sebagai tersangka penerima suap terkait dengan lingkup kewenangan SKK Migas, sedangkan Simon Tanjaya dari perusahaan Kernel Oil Pte Ltd ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Sementara itu, Rudi Rubiandini dan pelaku swasta Devi Ardi sebagai penerima suap dituduh melanggar Pasal 12 Huruf a dan b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pelaku pemberi suap Simon Tanjaya, dari perusahaan Kernel Oil, diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a dan b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013