Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa secara resmi memperpanjang pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanggulangan Bencana dan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).
"Apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan kedua RUU tersebut sampai dengan masa persidangan I. Apakah dapat disetujui?," kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Setelah itu, seluruh anggota DPR RI yang hadir menyatakan setuju perpanjangan waktu pembahasan kedua RUU tersebut.
Puan mengatakan, dalam Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah DPR RI pada 17 Juni 2021, Pimpinan Komisi VIII DPR RI meminta perpanjangan waktu pembahasan RUU Penanggulangan Bencana, dan Pimpinan Komisi I DPR meminta perpanjangan waktu pembahasan RUU PDP.
Karena itu, menurut dia, penetapan perpanjangan waktu pembahasan kedua RUU mendapatkan persetujuan Rapat Paripurna DPR RI.
Selain itu, agenda rapat paripurna tersebut adalah penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020 oleh BPK RI; penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2020 oleh BPK RI, serta penetapan mitra kerja Komisi VI, Komisi VII, dan Komisi X DPR RI dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021