Mukomuko,  (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menolak mendampingi pejabat maupun pegawai negeri sipil setempat yang terjerat kasus pidana apalagi kasus korupsi.

"Mulai tahun ini kasus pidana yang dilakukan oleh aparatur tidak kita akomodasi lagi," kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Jumaidi, di Mukomuko.

Diakuinya, jika sebelum itu pemerintah setempat masih membantu dengan menugaskan pengacara hukum untuk mendampingi pejabat maupun pegawai negeri sipil (PNS) yang terjerat kasus pidana.

Pendampingan hukum itu, kata dia, dilakukan sampai ada kejelasan status terhadap pejabat dan PNS.

Namun, lanjutnya, sekarang tidak ada lagi pendampingan hukum khusus untuk kasus pidana dengan berbagai pertimbangan dan atas masukan berbagai pihak dan masyarakat setempat.

"Atas berbagai usulan dari masyarakat, selain pemerintah setempat ingin komitmen menegakkan supremasi hukum terhadap aparatur agar tidak melakukan tindakan korupsi," katanya.

Untuk itu, lanjut dia, dengan ketiadaan bantuan hukum itu selanjutnya aparatur harus lebih hati hati dalam menjalankan tugas dan amanah yang diberikan oleh negara kepadanya.

Terkait bantuan pendampingan hukum dari pemerintah setempat bagi masyarakat miskin di daerah itu, menurut dia, tahun ini belum ada masyarakat yang mengajukan untuk itu.

Jika ada, lanjutnya, perlu ada penilaian namun semua itu kembali kepada teknisnya dari kepala daerah setempat.

Karena, kata dia, anggaran untuk bantuan hukum tahun ini tidak ada dan kemungkinan juga tidak diusulkan dalam APBD perubahan tahun 2013.

Kendati demikian, kata dia, jika dalam penilaian masyarakat miskin tersebut perlu didampingi secara hukum maka akan dibantu meskipun ketiadaan dana namun bisa menggunakan anggaran lain.*

Pewarta: Oleh Ferri Arianto

Editor : Triono Subagyo


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013