Jajaran Kepolisian Resor Seluma Polda Bengkulu menangkap tiga orang tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu. 

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan yaitu OD (41) warga Kecamatan Lubuk Sandi, kemudian BE (39) warga Kecamatan Sukaraja dan PE (38) warga Kecamatan Seluma Selatan. 

Ketiganya ditangkap oleh petugas setelah mengkonsumsi sabu di salah satu acara resepsi pernikahan salah satu tersangka di Kecamatan Seluma Selatan. 

Kapolres Seluma, AKBP Swittanto Prasetyo melalui Kabag Ops AKP Bakit Hadi Suseno didampingi Kasat Narkoba, Iptu Sodri mengatakan ketiganya ditahan petugas setelah adanya laporan masyarakat. 

"Awalnya tujuh orang yang kami tangkap tapi dari hasil pemeriksaan hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Empat lainnya tidak cukup bukti," kata Sodri, Rabu. 

Dijelaskannya,  penangkapan ketiga tersangka ini bermula dari laporan masyarakat. Dari informasi ini sekira pukul 13.00 WIB pada Minggu (20/6) dilakukan pengintaian. 

Lalu pada pukul 15.00 WIB dilakukan penangkapan di TKP resepsi pernikahan tersebut. 

Menurut dia, dari tersangka OD, ditemukan lima paket sabu, dari tersangka BE didapati satu paket sabu dan dari tersangka PE ditemukan tiga buah kaca tirex dan alat hisap atau bong. 

"Asal sabu ini dari tersangka OD yang dibeli di Kota Bengkulu. Saat ini sedang kita lakukan pengembangan," ucapnya. 

Atas perbuatan tersebut ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamannya 12 tahun penjara. 

"Sesuai pasal tersebut, ketiganya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," ucapnya. 

Ketiganya saat ini berada di rutan Mapolres Seluma untuk dilakukan tahapan lebih lanjut.

Pewarta: Rian

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021