Banda Aceh (Antara Bengkulu) - Badan  Narkotika  Nasional memberdayakan puluhan mantan penanam ganja melalui program alih fungsi lahan seluas 10 hektare dengan komoditas tanaman sayuran, buah-buahan dan nilam di Kecamatan Montasik, Kabupaten Aceh Besar.

"Program alih fungsi lahan ini adalah implementasi yang penting dan pokok dari tahapan pemberdayaan masyarakat desa," kata Deputi  Pemberdayaan Masyarakat BNN V Sambudiyono di Gampong (Desa) Cot Sibati Montasik, Selasa.

Hingga 2014, kata dia, Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN masih  akan menindaklanjuti program alih fungsi lahan, alih profesi petani dan usaha masyarakat desa guna menurunkan angka produksi narkotika terutama jenis ganja di Aceh.

Program alih fungsi lahan di gampong Cot Sibati/Mon Ara itu melibatkan 30 petani dengan dua kelompok yakni kelompok penanaman sayur mayur dan buah-buahan serta nilam.

"Komoditas pertanian yang dikembangkan itu dipilih  untuk mendukung kelestarian lingkungan dan diharapkan dapat memberikan pendapatan yang signifikan serta berkelanjutan  bagi petani, baik jangka pendek maupun menengah dan panjang," kata Sambudiyono.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Aceh Besar Ridwan Yakob menjelaskan alih fungsi di Kecamatan Montasik tersebut akan menanam nilam di atas lahan seluas tujuh hektare,  buah-buahan seluas dua hektare dan sayur sayuran (kacang panjang, cabai, terong dan gambas) satu hektare.

Melalui program alih fungsi lahan tersebut diharapkan para petani dan masyarakat tidak lagi menanam ganja karena tanaman narkotika itu berbahaya yang dapat mengakibatkan kerusakan otak.

Dijelaskannya, hitungan ekonomis tanaman nilam sangat menguntungkan dan berkelanjutan bagi para petani mengingat lahan di kawasan Montasik cukup subur untuk komoditas tersebut.

"Kita mengharapkan dukungan berbagai pihak agar Kecamatan Montasik dapat menjadi pusat pengembangan sayur dan buahan di masa mendatang," kata Ridwan Yakob. (Antara)

Pewarta: Oleh Azhari

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013