Bengkulu (Antara Bengkulu) - Satu orang calon anggota legislatif DPRD
Kota Bengkulu menggugat Daftar Calon Tetap yang telah ditetapkan oleh
KPU setempat.
"Ya rencananya saya hari ini akan menggugat DCT karena saya dicoret dari DCT, dan itu akan disampaikan melalui Bawaslu Provinsi Bengkulu," kata Caleg dari Partai PDIP yang dicoret dari DCT, Zulyan Urbayani, di Kota Bengkulu, Selasa.
Zulyan dicoret oleh KPU Kota Bengkulu dari Daftar Calon Tetap DPRD setempat dikarenakan tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi DCT legislatif DPRD Kota Bengkulu.
Seperti yang disampaikan sebelumnya oleh Ketua KPU Kota Bengkulu Darlinsyah bahwa caleg tersebut tersandung kasus hukum.
"Dia tersandung kasus hukum dengan hukuman lebih dari lima tahun penjara, sehingga sesuai peraturan KPU, maka kita mencoret calon tersebut dan tidak ditetapkan dalam DCT," kata dia.
Anggota KPU Kota Bengkulu Divisi teknis hubungan partisipasi masyarakat M Alim menambahkan, KPU setempat telah menetapkan sebanyak 419 DCT pada 22 Agustus 2013.
"Dari 420 DCS kita tetapkan 419 menjadi DCT, dan setelah penetapan kita beri waktu tiga hari kepada caleg jika ingin menggugat DCT yang telah diplenokan," kata dia.
Menurut dia, KPU setempat menunggu gugatan dari calon sampai hari Selasa 27 Agustus 2013.
"Terhitung hari terakhir, tidak ada gugatan yang masuk ke kita, sehubungan dengan gugatan Zulyan Urbayani pun juga belum masuk ke kita, jadi sampai sore nanti jika tidak ada yang masuk maka daftar DCT tidak ada permasalahan lagi sehingga nantinya sudah bisa masuk ke tahapan pencetakan surat suara," kata dia.
Dia mangatakan bahwa pihaknya hanya menemukan kesalahan nama tiga daftar calon yang telah ditetapkan.
"Kita memang tidak menerima gugatan, tetapi kita menerima laporan tiga caleg yang salah tulis namanya, satu caleg dari PDIP, satu caleg PKPI dan satunya lagi caleg dari PBB," ujar dia. (Antara)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013
"Ya rencananya saya hari ini akan menggugat DCT karena saya dicoret dari DCT, dan itu akan disampaikan melalui Bawaslu Provinsi Bengkulu," kata Caleg dari Partai PDIP yang dicoret dari DCT, Zulyan Urbayani, di Kota Bengkulu, Selasa.
Zulyan dicoret oleh KPU Kota Bengkulu dari Daftar Calon Tetap DPRD setempat dikarenakan tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi DCT legislatif DPRD Kota Bengkulu.
Seperti yang disampaikan sebelumnya oleh Ketua KPU Kota Bengkulu Darlinsyah bahwa caleg tersebut tersandung kasus hukum.
"Dia tersandung kasus hukum dengan hukuman lebih dari lima tahun penjara, sehingga sesuai peraturan KPU, maka kita mencoret calon tersebut dan tidak ditetapkan dalam DCT," kata dia.
Anggota KPU Kota Bengkulu Divisi teknis hubungan partisipasi masyarakat M Alim menambahkan, KPU setempat telah menetapkan sebanyak 419 DCT pada 22 Agustus 2013.
"Dari 420 DCS kita tetapkan 419 menjadi DCT, dan setelah penetapan kita beri waktu tiga hari kepada caleg jika ingin menggugat DCT yang telah diplenokan," kata dia.
Menurut dia, KPU setempat menunggu gugatan dari calon sampai hari Selasa 27 Agustus 2013.
"Terhitung hari terakhir, tidak ada gugatan yang masuk ke kita, sehubungan dengan gugatan Zulyan Urbayani pun juga belum masuk ke kita, jadi sampai sore nanti jika tidak ada yang masuk maka daftar DCT tidak ada permasalahan lagi sehingga nantinya sudah bisa masuk ke tahapan pencetakan surat suara," kata dia.
Dia mangatakan bahwa pihaknya hanya menemukan kesalahan nama tiga daftar calon yang telah ditetapkan.
"Kita memang tidak menerima gugatan, tetapi kita menerima laporan tiga caleg yang salah tulis namanya, satu caleg dari PDIP, satu caleg PKPI dan satunya lagi caleg dari PBB," ujar dia. (Antara)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013