Kepolisian Resor (Polres) Malang menetapkan Idris Al Marbawi yang merupakan pengasuh Pondok Pesantren Thoriqul Jannah Malang, Jawa Timur, sebagai tersangka terkait kasus penyebaran video hoaks.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny K Baralangi, di Kabupaten Malang, Selasa mengatakan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil tersangka untuk diperiksa terkait penyebaran video hoaks tersebut.

"Benar, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sesuai surat, sejak 29 Juni 2021," ucap Donny.

Donny menjelaskan, sesuai laporan hasil gelar perkara, telah terkumpul sejumlah bukti-bukti yang menguatkan, untuk penetapan status tersangka tersebut. Terlebih, video hoaks tersebut, juga dianggap meresahkan masyarakat.

"Selanjutnya, yang bersangkutan akan kami panggil," ujarnya.

Sebagai informasi pada awal Maret 2021 lalu, tersangka mengunggah video di akun YouTube Gus Idris Official, berdurasi 4 menit 14 detik, yang di dalamnya berisi adanya suara tembakan, dan seolah-olah melukai tersangka.

Pada mulanya, tersangka bersama dengan beberapa orang santri terlihat tengah berjalan di suatu tempat, menuju kendaraan mereka. Kemudian, dari kejauhan ada sebuah mobil lain yang melintas.

Dalam video itu, pada saat mobil lain tengah melintas, terdengar suara letusan, yang diklaim sebagai suara tembakan. Kemudian, tersangka terjatuh, dan berguling-guling, seolah terkena tembakan.

Masih dalam video tersebut, dada sebelah kanan tersangka juga terdapat noda darah, yang seolah-olah menjadi bekas terkena tembakan. Video tersebut dibuat pada 28 Februari 2021, di daerah Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Tersangka yang merupakan pengasuh Pondok Pesantren Thoriqul Jannah, Desa Babadan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang itu, pada akhirnya mengaku bahwa video yang diunggah tersebut hanya untuk kebutuhan konten, atau merupakan skenario belaka.

Saat ini, tersangka terancam Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP, serta Pasal 15 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP.

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021