PT Indofarma meningkatkan produksi obat terapi pasien COVID-19 jenis Ivermectin hingga dua kali lipat dari yang dihasilkan pada Juli 2021 ini sebanyak 8 juta butir.
"Ivermectin di bulan Juli ini kita produksi 8 juta butir atau kurang lebih 400 ribu botol dan bulan depan kami akan menambah beberapa fasilitas diharapkan nanti produksinya bisa dua kali lipat," kata Direktur Utama PT Indofarma, Arief Pramuhanto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI yang dipantau secara virtual dari Jakarta, Rabu.
Arief mengatakan Ivermectin merupakan obat terapi pasien COVID-19 yang telah memperoleh izin pelaksanaan uji klinis dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Senin (5/7) di Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan.
Terkait dengan hal tersebut, Indofarma menginformasikan kepada masyarakat membutuhkan Ivermectin untuk berkonsultasi dengan dokter hingga diperoleh dosis yang sesuai dengan protokol dari Balitbangkes.
"Ivermectin tetap obat keras di mana diperlukan resep dokter," katanya.
Ivermectin 12 mg tablet yang dibanderol oleh pemerintah seharga Rp7.500 per tablet itu didistribusikan oleh Indofarma melalui kerja sama dengan Apotek Kimia Farma dan juga apotek lain di luar Kimia Farma, serta rumah sakit dan klinik.
"Kita juga selalu memantau perkembangan yang ada di cabang-cabang kami dan kami perintahkan kepada semua cabang untuk memantau penerapan hari ini di semua outlet yang menjadi rekan kami," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021
"Ivermectin di bulan Juli ini kita produksi 8 juta butir atau kurang lebih 400 ribu botol dan bulan depan kami akan menambah beberapa fasilitas diharapkan nanti produksinya bisa dua kali lipat," kata Direktur Utama PT Indofarma, Arief Pramuhanto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI yang dipantau secara virtual dari Jakarta, Rabu.
Arief mengatakan Ivermectin merupakan obat terapi pasien COVID-19 yang telah memperoleh izin pelaksanaan uji klinis dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Senin (5/7) di Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan.
Terkait dengan hal tersebut, Indofarma menginformasikan kepada masyarakat membutuhkan Ivermectin untuk berkonsultasi dengan dokter hingga diperoleh dosis yang sesuai dengan protokol dari Balitbangkes.
"Ivermectin tetap obat keras di mana diperlukan resep dokter," katanya.
Ivermectin 12 mg tablet yang dibanderol oleh pemerintah seharga Rp7.500 per tablet itu didistribusikan oleh Indofarma melalui kerja sama dengan Apotek Kimia Farma dan juga apotek lain di luar Kimia Farma, serta rumah sakit dan klinik.
"Kita juga selalu memantau perkembangan yang ada di cabang-cabang kami dan kami perintahkan kepada semua cabang untuk memantau penerapan hari ini di semua outlet yang menjadi rekan kami," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021