Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor : 420/841/II.D.DIK/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tahun pelajaran 2021/2022 yakni melalui dalam jaringan (daring) atau "online".

"Surat edaran sudah diberlakukan mulai tahun ajaran baru, kami minta seluruh sekolah dapat mematuhi," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dikbud Kota Zainal Azmi di Bengkulu, Selasa. 

Ia mengatakan bahwa SE tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari SE Walikota Bengkulu nomor 360/22/BPBD/2021 tanggal 6 Juli 2021 tentang PPKM dan penghentian kegiatan yang bersifat keramaian/kerumunan.

Lanjut Zainal, setiap sekolah tingkat TK/PAUD, SD, SMP se-Kota Bengkulu harus menerapkan 6 poin penting yaitu pertama, tahun ajaran baru 2021-2022 dimulai pada 12 Juli 2021.

Kedua, tidak melaksanakan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) atau kegiatan sejenis yang menghadirkan siswa-siswi ke sekolah yang akan mengakibatkan potensi terjadi kerumunan. 

Ketiga, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring (online), keempat, guru dan tenaga pendidik melaksanakan aktifitas 75 persen bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) dan 25 persen bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) dengan menyusun jadwal pemberlakuan WFH dan WFO tersebut diketahui oleh kepala dinas. 

Kelima, pola pemberlakuan pembelajaran online pada setiap mata pelajaran maksimal 30 (tiga puluh ) menit.
Keenam, tetap mengoptimalkan target capaian dari proses KBM, dengan tidak memberatkan peserta didik dalam memberikan tugas-tugas tambahan pada KBM tersebut.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021