Jambi (Antara Bengkulu) - Satnarkoba Polres Muarojambi, berhasil menangkap tiga pelaku pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu dan ganja yang dua pelakunya adalah pasangan suami istri.

Wakapolres Muarojambi Kompol Ade Dirman didamping Kasat Narkoba, AKP Manalu di Sengeti, Kamis, mengatakan penangkapan dilakukan pada Selasa (2/9) sekitar 23.30 WIB.

Tim satnarkoba Polres Muarojambi yang dibagi dua tim turun ke lokasi penangkapan setelah mendapatkan informasi dari warga tentang aktivitas peredaran narkoba yang sudah meresahkan warga.

Tim menangkap ketiga pelaku di Desa Muara Sebo Kecamatan Jaluko.

Di lokasi polisi berhasil menangkap Handam Harahap (43) dan Kasnani (44) pasangan suami istri yang ditemukan di rumahnya narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.

Pada waktu bersamaan ditempat yang terpisah tidak jauh dari rumah pelaku pertama di rumah tersangka Zulkarnaen (39), polisi juga berhasil menemukan narkoba dengan barang bukti juga sabu-sabu dan ganja.

Hasil penangkapan di lokasi yang hampir berdekatan atau satu desa tersebut total barang bukti ada lima paket sabu-sabu dan ganja lima paket sedang, uang ratusan ribu, telepon genggam, timbangan elektrik.

Ketiga pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 pasal 112 dan pasal 111 dengan ancaman empat tahun penjara.

Saat ditangkap Hamdan dan istrinya didalam kamar dan Hamdan sempat kabur dan ditangkap kembali dan warga mendukung penggeledahan rumah pasangan suami istri tersebut.

Tersangka Hamdan mengakui sebagai petani ditangkap polisi setelah melarikan dan ditangkap saat akan menyewa mobil.

Kasus ini sedang dikembangkan oleh penyidik untuk menangkap pemasok narkoba kepada tiga pelaku. (Antara)

Pewarta: Oleh Nanang Mairiadi

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013