Mukomuko (Antara Bengkulu) - Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Kehutanan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan turun untuk mengecek panjang daerah aliran sungai yang rusak akibat ditanami kebun sawit di Desa Air Buluh.

"Dinas akan turun untuk mengecek kebenaran leporan masyarakat soal kerusakaan daerah aliran sungai di dalam izin hak guna usaha di Devisi Air Buluh PT Agro Mukomuko," kata Kabid Kehutanan Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Kehutanan (DP3K) Kabupaten Mukomuko, Wahyu Hidayat, di Mukomuko, Jumat.

Ia mengungkapkan, selain memastikan kebenaran laporan dari masyarakat kegiatan pengecekan, termasuk pengukuran panjang daerah aliran sungai (DAS) yang rusak di desa itu.

"Kalau sekarang kami hanya menerima laporan dari masyarakat bahkan laporan soal kerusakan DAS di wilayah itu juga disampaikan oleh pihak perusahaan perkebunan," katanya.

Ia menjelaskan, PT Agro Muko melaporkan jika sepanjang DAS yang rusak akibat ditanami sawit itu berada di luar HGU perusahaan tersebut dan digarap oleh masyarakat setempat.

Sebaliknya, kata dia, masyarakat melaporkan jika DAS yang rusak itu berada dalam HGU perusahaan perkebunan itu.

Untuk membuktikan kebenaran itu, lanjutnya, perlu dicek kebenaran sekaligus pengukuran DAS yang rusak di Sungai Desa Air Buluh.

Ia menilai, jika perusahaan yang memegang izin HGU tidak merusak DAS karena dalam izin HGU perusahaan tertera wilayah yang tidak boleh ditanami sawit apalagi wilayah itu konservasi.

Bahkan, lanjutnya, perusahaan wajib menyediakan ruang atau lahan di dalam izin HGU perusahaan itu. (Antara)

Pewarta: Oleh Ferri Arianto

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013