Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu memusnahkan barang bukti dari pengungkapan puluhan perkara tindak pidana umum yang terjadi di wilayah itu.

Kepala Kejari Rejang Lebong Yadi Rachmad Sunaryadi usai pemusnahan barang bukti di halaman Kejari Rejang Lebong, Kamis, mengatakan barang bukti perkara tindak pidana umum yang dimusnahkan tersebut berasal dari 30 perkara yang terdiri dari kasus narkoba, perkara undang-undang darurat dan undang-undang kesehatan.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 30 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum atau inkrah, yang berasal dari perkara sabu sabu, perkara ganja, perkara kepemilikan senjata api dan sejata tajam termasuk juga perkara pil koplo," kata dia.

Dia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan ini terdiri dari kasus narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan 172,57 gram, kemudian narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 23.983,36 gram, narkotika jenis pil seberat 5,56 gram, dua pucuk senjata api rakitan dan lima bilah senjata tajam jenis pisau dan parang.

Pemusnahan barang bukti itu sendiri, kata dia, untuk mengeksekusi perkara yang sudah berketetapan hukum dan meminimalisir penyalahgunaan barang bukti khususnya narkotika jenis sabu-sabu dan ganja yang rentan disalahgunakan.

Dia menambahkan, pemusnahan barang bukti hasil kejahatan ini terutama narkotika jenis sabu sabu, ganja dan dan pil koplo dimusnahkan dengan cara dibakar, kemudian untuk senjata api maupun senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda.

"Kegiatan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan tindak kejahatan ini dalam rangkaian peringatan hari Adhyaksa ke 61 tahun 2021, di mana kami juga melaksanakan kegiatan lainnya seperti bakti sosial, vaksinasi dan donor darah," kata Yadi Rachmad Sunaryadi.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021