Polres Lampung Selatan kembali menangkap tersangka pelaku pungutan liar (pungli) "rapid test" antigen di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

"Tersangka yang kami tangkap berinisial W (37) dan D (29)," kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin saat dikonfirmasi dari Bandarlampung, Rabu.

Dia menjelaskan penangkapan terhadap dua tersangka tersebut berawal saat anggotanya melakukan penyamaran menjadi penumpang yang akan melakukan penyeberangan ke Pelabuhan Merak, Banten.

Keduanya penumpang yang diketahui anggota polisi tersebut kemudian juga mengaku belum mempunyai surat "rapid test" antigen.

"Tanggal 23 Juli anggota menyamar, kemudian besoknya sekitar pukul 04.00 WIB anggota berhasil menangkap dua orang tersangka tersebut," katanya.

Edwin menambahkan dari penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut kini sedang dilakukan pengembangan lebih jauh.

Dalam penangkapan itu pun, anggota mengamankan barang bukti empat lembar surat "rapid test" antigen diduga palsu yang dikeluarkan Klinik Budhi Pratama Bandarlampung, enam belas blangko kosong surat rapid test antigen, uang tunai Rp800 ribu, dua buah ponsel, dan seperangkat komputer.

Edwin menjelaskan terhadap tersangka W dikenakan Pasal 368, Pasal 14 ayat (1) UU RI No.4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.

Sedangkan tersangka D dikenakan Pasal 263 KUHPidana dan Pasal 266, Pasal 268 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU RI No.4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.

Sebelumnya polisi juga menangkap pungli "rapid test" antigen di Bakauheni Lampung Selatan yang melibatkan oknum ASN.

Pewarta: Agus Wira Sukarta dan Damiri

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021