Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengumumkan bahwa program bantuan kuota pelajar akan dilanjutkan pada September hingga November 2021 dan mengimbau satuan pendidikan untuk mengajukan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) agar dapat merasakan manfaatnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbud Ristek Hasan Chabibie mengatakan, satuan pendidikan penting untuk mengajukan SPTJM karena banyaknya perubahan pada program bantuan kuota periode mendatang, mengingat September sudah memasuki tahun ajaran baru.
"Kan siswanya ada yang lulus, kemudian ada siswa baru, belum lagi ada yang ganti nomor. Jadi kalau melihat situasi ini hampir bisa dipastikan semua satuan pendidikan perlu melakukan usulan SPTJM yang baru," kata Hasan kepada ANTARA, Jumat.
Melansir laman kuota-belajar.kemendikbud.go.id, satuan pendidikan memiliki waktu untuk mengunduh SPTJM hingga 28 Agustus 2021 dan mengunggah SPTJM hingga 31 Agustus 2021.
Mengunduh dan mengunggah SPTJM dapat dilakukan di vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen). Sementara untuk jenjang perguruan tinggi dapat melalui laman kuotadikti.kemdikbud.go.id.
Syarat penerima bantuan
Siswa PAUD dan Dikdasmen:
-Terdaftar di Dapodik.
-Memiliki nomor ponsel aktif atas nama sendiri/orangtua/keluarga/wali.
Pendidik PAUD dan Dikdasmen
-Terdaftar di Dapodik.
-Memiliki nomor ponsel aktif.
Mahasiswa
-Terdaftar di PPDikti sebagai mahasiswa aktif atau sedang menuntaskan gelar ganda.
-Memiliki nomor ponsel aktif.
-Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan.
Dosen
-Terdaftar di PPDikti sebagai dosen aktif.
-Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP).
-Memiliki nomor ponsel aktif.
Jika ada perubahan nomor ponsel, calon penerima dapat melapor ke pimpinan satuan pendidikan, kemudian pimpinan atau operator satuan pendidikan dapat mengunggah SPTJM yang baru.
Hasan menambahkan, Kemendikbud akan terus melakukan pengawasan jika terdapat pelanggaran dalam program bantuan kuota tersebut.
"Misal ditemukan ada orang yang seharusnya tidak dapat bantuan malah dapat, nanti di periode bulan berikutnya akan kita coret dari daftar penerima," ujarnya.
Bantuan kuota Kemendikbud Ristek akan disalurkan kepada penerima setiap tanggal 11 pada September, Oktober, dan November 2021, dengan rincian 7 GB per bulan untuk jenjang PAUD, 10 GB per bulan untuk jenjang Dikdasmen, 12 GB per bulan untuk pengajar PAUD dan Dikdasmen, dan 15 GB untuk dosen dan mahasiswa.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbud Ristek Hasan Chabibie mengatakan, satuan pendidikan penting untuk mengajukan SPTJM karena banyaknya perubahan pada program bantuan kuota periode mendatang, mengingat September sudah memasuki tahun ajaran baru.
"Kan siswanya ada yang lulus, kemudian ada siswa baru, belum lagi ada yang ganti nomor. Jadi kalau melihat situasi ini hampir bisa dipastikan semua satuan pendidikan perlu melakukan usulan SPTJM yang baru," kata Hasan kepada ANTARA, Jumat.
Melansir laman kuota-belajar.kemendikbud.go.id, satuan pendidikan memiliki waktu untuk mengunduh SPTJM hingga 28 Agustus 2021 dan mengunggah SPTJM hingga 31 Agustus 2021.
Mengunduh dan mengunggah SPTJM dapat dilakukan di vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen). Sementara untuk jenjang perguruan tinggi dapat melalui laman kuotadikti.kemdikbud.go.id.
Syarat penerima bantuan
Siswa PAUD dan Dikdasmen:
-Terdaftar di Dapodik.
-Memiliki nomor ponsel aktif atas nama sendiri/orangtua/keluarga/wali.
Pendidik PAUD dan Dikdasmen
-Terdaftar di Dapodik.
-Memiliki nomor ponsel aktif.
Mahasiswa
-Terdaftar di PPDikti sebagai mahasiswa aktif atau sedang menuntaskan gelar ganda.
-Memiliki nomor ponsel aktif.
-Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan.
Dosen
-Terdaftar di PPDikti sebagai dosen aktif.
-Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP).
-Memiliki nomor ponsel aktif.
Jika ada perubahan nomor ponsel, calon penerima dapat melapor ke pimpinan satuan pendidikan, kemudian pimpinan atau operator satuan pendidikan dapat mengunggah SPTJM yang baru.
Hasan menambahkan, Kemendikbud akan terus melakukan pengawasan jika terdapat pelanggaran dalam program bantuan kuota tersebut.
"Misal ditemukan ada orang yang seharusnya tidak dapat bantuan malah dapat, nanti di periode bulan berikutnya akan kita coret dari daftar penerima," ujarnya.
Bantuan kuota Kemendikbud Ristek akan disalurkan kepada penerima setiap tanggal 11 pada September, Oktober, dan November 2021, dengan rincian 7 GB per bulan untuk jenjang PAUD, 10 GB per bulan untuk jenjang Dikdasmen, 12 GB per bulan untuk pengajar PAUD dan Dikdasmen, dan 15 GB untuk dosen dan mahasiswa.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021