Bengkulu (Antara Bengkulu) - Dua calon anggota legislatif, Arafik dan Edi Mufrodi yang dinyatakan tidak masuk Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU, memenangkan gugatan di pengadilan semu atau ajudikasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkulu.

"Gugatan dua caleg kami putuskan diterima setelah melalui persidangan tingkat pertama, atau ajudikasi dan meminta KPU segera memulihkan hak keduanya," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap di Bengkulu, Rabu.

Ia mengatakan hal itu usai memimpin sidang putusan gugatan caleg Edi Mufrodi, caleg DPRD Kabupaten Lebong dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Dua gugatan yang diterima Bawaslu yakni atas nama Edi Mufrodi, caleg DPRD Kabupaten Lebong dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Arafik, caleg DPRD provinsi dari PPP untuk daerah pemilihan Kabupaten Rejanglebong.

Sedangkan empat gugatan caleg lainnya yakni atas nama Ali Berti, Sasriponi, Lukman Asyiek dan Okti Fitriani dimenangkan oleh termohon atau KPU.

"Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi ahli di persidangan, kami memutuskan gugatan empat caleg lainnya ditolak," tambahnya.

Ia mengatakan gugatan tiga orang caleg yang tersangkut kasus korupsi, ditolak oleh Bawaslu sebab ketiganya mendapat ancaman satu hingga 20 tahun.

Tiga orang caleg tersebut yakni Ali Berti, caleg DPRD provinsi daerah pemilihan Kota Bengkulu dari Partai Persatuan Pembangunan, Sasriponi caleg DPRD provinsi dari PDIP untuk daerah pemilihan Kota Bengkulu dan Lukman Asyiek, caleg DPRD provinsi dari Partai Kebangkitan Bangsa untuk daerah pemilihan Kota Bengkulu.

"Pemohon atau caleg yang menggugat ini berpatokan pada vonis bahwa vonis mereka tidak sampai lima tahun, sedangkan dalam peraturan KPU itu adalah ancaman," katanya.

Sedangkan untuk kasus Okti Fitriani caleg Gerindra untuk DPRD Kabupaten Seluma ditolak Bawaslu sebab yang bersangkutan terbukti saat pendaftaran terakhir caleg ke KPU, yang bersangkutan masih berstatus anggota KPU Provinsi Bengkulu.

Harahap mengatakan ada beberapa bukti yang mengugurkan keterangan Okti bahwa dirinya sudah tidak menjabat komisioner KPU sejak 20 Mei 2013.

Bukti pertama adalah bahwa dalam SK pemberhetian yang ditandatangani pada 20 Mei itu terdapat diktum bahwa pemberlakukan keputusan tersebut adalah saat serah terima jabatan anggota KPU yang berlangsung pada 24 Mei 2014.

"Selain itu, pada 21 Mei 2013 ada bukti tandatangan Okti dalam sidang pleno KPU Provinsi Bengkulu, yang artinya masih menjabat komisioner," katanya.

Sedangkan kasus serupa yang dimenangkan Bawaslu atas nama Arafik, yang juga mantan komisioner KPU, menurutnya sudah menyampaikan surat pengunduran diri sejak April 2013.

Lebih lanjut ia mengatakan hasil persidangan tingkat pertama itu dikembalikan kepada pemohon atau caleg dan termohon yakni KPU.

"Kalau sudah menerima putusan itu agar segera ditindaklanjuti, tapi kalau tidak menerima bisa dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Medan, Sumatra Utara," katanya. (Antara)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013