Sekretaris National Central Bureau (NCB) Divisi Hubungan Internasional (Hubiter) Polri Brigjen Pol Amur Chandra mengatakan hampir semua negara anggota Interpol tidak mempublikasikan data tersangka yang sudah diterbitkan "red notice"- nya.
"Hampir semua negara anggota Interpol tidak "publish" tersangkanya, tetapi langsung tersangka atau "red notice" terkirim ke seluruh anggota melalui jalur Lyon (Markas Besar Interpol)," kata Amur, di Jakarta, Selasa.
NCB Interpol Indonesia telah meminta penerbitan "red notice" tersangka Harun Masiku, namun data tersebut tidak dipublikasikan untuk bisa dilihat secara umum dengan alasan untuk percepatan penerbitan "red notice" dan kerahasiaan.
Amur mengatakan "red notice" Harun Masiku sudah hampir satu bulan diterbitkan atas permintaan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024 yang sudah berstatus tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020.
"Sampai saat ini Interpol NCB Interpol Indonesia masih berkomunikasi dengan beberapa negara untuk terus mendeteksi di pintu-pintu masuk negaranya masing-masing," kata Amur.
Amur menyebutkan mekanisme untuk penerbitan "red notice" tersangka Harun Masiku telah selesai tanpa mempublikasikannya untuk dilihat secara umum.
Menurut dia, jika penyidik meminta untuk mempublikasikan "red notice" Harun Masiku, maka akan jadi bahan pertanyaan oleh Markas Besar Interpol di Lyon, kenapa ada permintaan dipublikasikan yang nantinya akan memperlambat proses 'red notice' tersebut.
"Apabila contohnya kami minta dipublish, nanti Interpol Lyon begitu tahu dipublish, mereka akan bertanya kembali kepada kami. Kenapa ini minta dipublish, apakah ini perkara yang sangat besar dan memerlukan penanganan yang segera, banyak nanti yang akan "tek-tok"-nya" (memperlambat-red), akan pertanyaan yang berulang kembali dari Interpol Lyon. Sedangkan kami yang inginkan adalah percepatan," kata Amur.
Amur memastikan tidak masalah jika "red notice" Harun Masiku tidak dipublikasikan di situs Interpol. Karena Interpol Divisi Hubiter Polri ingin agar "red notice" segera tersebar di pintu perlintasan semua negara anggota Interpol menggunakan sistem Jaringan Interpol I-24/7.
Selain itu, kata Amur, NCB Interpol Indonesia membuat surat khusus kepada Interpol negara tetangga untuk lebih intensif mencari dan mendeteksi keberadaan Harun Masiku.
Surat tersebut dikirim melalui jalur Jaringan Interpol I-24/7 negara-negara di kawasan ASEAN dan Asia Pasifik untuk mencekal, menangani atau menangkap apabila subjek "red notice" melintas. Beberapa negara, kata Amur, telah merespons bahwa subjek "red notice" belum terdeteksi di negara setempat.
"Jadi enggak usah khawatir tidak publish untuk umum, tetapi dalam sistem I-24/7 itu sudah masuk semua, kecil kemungkinan kalau subjek melintas melalui jalur resmi akan lolos. Interpol seluruh dunia sudah mendata dan meng-"alert" (peringatan-red) di setiap pintu perbatasan," ujar Amur.
Sementara itu, dalam situs resmi Interpol www.interpol.int data "red notice" yang ditampilkan untuk dilihat oleh umum menampilkan foto wajah tersangka, usia, dan asal negara tersangka.
Untuk pencarian "red notice" dengan mengisi kolom negara asal, hanya ada lima tersangka asal Indonesia yang dipublikasikan datanya, dari 7.693 total jumlah "red notice" publik yang beredar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021
"Hampir semua negara anggota Interpol tidak "publish" tersangkanya, tetapi langsung tersangka atau "red notice" terkirim ke seluruh anggota melalui jalur Lyon (Markas Besar Interpol)," kata Amur, di Jakarta, Selasa.
NCB Interpol Indonesia telah meminta penerbitan "red notice" tersangka Harun Masiku, namun data tersebut tidak dipublikasikan untuk bisa dilihat secara umum dengan alasan untuk percepatan penerbitan "red notice" dan kerahasiaan.
Amur mengatakan "red notice" Harun Masiku sudah hampir satu bulan diterbitkan atas permintaan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024 yang sudah berstatus tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020.
"Sampai saat ini Interpol NCB Interpol Indonesia masih berkomunikasi dengan beberapa negara untuk terus mendeteksi di pintu-pintu masuk negaranya masing-masing," kata Amur.
Amur menyebutkan mekanisme untuk penerbitan "red notice" tersangka Harun Masiku telah selesai tanpa mempublikasikannya untuk dilihat secara umum.
Menurut dia, jika penyidik meminta untuk mempublikasikan "red notice" Harun Masiku, maka akan jadi bahan pertanyaan oleh Markas Besar Interpol di Lyon, kenapa ada permintaan dipublikasikan yang nantinya akan memperlambat proses 'red notice' tersebut.
"Apabila contohnya kami minta dipublish, nanti Interpol Lyon begitu tahu dipublish, mereka akan bertanya kembali kepada kami. Kenapa ini minta dipublish, apakah ini perkara yang sangat besar dan memerlukan penanganan yang segera, banyak nanti yang akan "tek-tok"-nya" (memperlambat-red), akan pertanyaan yang berulang kembali dari Interpol Lyon. Sedangkan kami yang inginkan adalah percepatan," kata Amur.
Amur memastikan tidak masalah jika "red notice" Harun Masiku tidak dipublikasikan di situs Interpol. Karena Interpol Divisi Hubiter Polri ingin agar "red notice" segera tersebar di pintu perlintasan semua negara anggota Interpol menggunakan sistem Jaringan Interpol I-24/7.
Selain itu, kata Amur, NCB Interpol Indonesia membuat surat khusus kepada Interpol negara tetangga untuk lebih intensif mencari dan mendeteksi keberadaan Harun Masiku.
Surat tersebut dikirim melalui jalur Jaringan Interpol I-24/7 negara-negara di kawasan ASEAN dan Asia Pasifik untuk mencekal, menangani atau menangkap apabila subjek "red notice" melintas. Beberapa negara, kata Amur, telah merespons bahwa subjek "red notice" belum terdeteksi di negara setempat.
"Jadi enggak usah khawatir tidak publish untuk umum, tetapi dalam sistem I-24/7 itu sudah masuk semua, kecil kemungkinan kalau subjek melintas melalui jalur resmi akan lolos. Interpol seluruh dunia sudah mendata dan meng-"alert" (peringatan-red) di setiap pintu perbatasan," ujar Amur.
Sementara itu, dalam situs resmi Interpol www.interpol.int data "red notice" yang ditampilkan untuk dilihat oleh umum menampilkan foto wajah tersangka, usia, dan asal negara tersangka.
Untuk pencarian "red notice" dengan mengisi kolom negara asal, hanya ada lima tersangka asal Indonesia yang dipublikasikan datanya, dari 7.693 total jumlah "red notice" publik yang beredar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021