Surabaya (Antara) - Pemkot Surabaya siap membatalkan upaya pengiriman burung Cendrawasih dari Papua untuk menambah koleksi satwa di Kebun Binatang Surabaya jika itu dianggap melanggar aturan oleh Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam Jawa Timur.

"Kalau itu dipermasalahkan saya siap membatalkannya. Saya minta teman saya di Papua untuk tidak mengirimkannya," kata Kabag Humas Surabaya Muhammad Fikser kepada Antara di Surabaya, Senin.

Menurut dia, rencana pengiriman burung Cendrawasih dari Papua ke Surabaya sudah dipersiapkan termasuk juga aturan hukumnya.

Ia mengatakan Pemkot Surabaya melalui manajemen Kebun Binatang Surabaya (KBS) akan mengajukan izin pengiriman melalui Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam.

Fikser menjelaskan bahwa yang akan menyediakan burung cendrawasih adalah teman-temannya yang pernah kuliah di berbagai perguruan tinggi di Surabaya. "Mereka teman-teman saya. Mereka bersedia membantu untuk melengkapi koleksi KBS," katanya.

Fikser sebelumnya mengatakan bahwa upaya mendatangkan Cendrawasih tersebut memang instruksi langsung dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Hal itu dikarenakan burung Cedrawasih merupakan jenis satwa yang belum ada di KBS.

Bahkan, dirinya yang mengusahakan untuk bisa mendapatkan burung Cedrawasih. Dia mengatakan, kebetulan dia yang merupakan putra Papua memiliki akses untuk bisa mendatangkan burung langka tersebut. "Kami menangkapnya sendiri," ujarnya.

Menurut dia, sebenarnya sudah ada seekor Cedrawasih betina yang telah diambil dari habitatnya. Begitu mendapatkan burung cendrawasih jantan, pemkot siap mengirimnya ke KBS. "Kami tidak ingin membawa satwa hanya seekor saja atau tanpa pasangan. Karena satwa juga memerlukan pasangan. Itu untuk kesejahteraan hewan kalau dilepas di kebun binatang," jelas mantan Camat Sukolilo tersebut.

Sementara itu, Pemerhati dan Pecinta Satwa Singky Soewadji mengatakan bahwa tindakan wali kota dengan memerintahkan anak buahnya menangkap Cendrawasih yang merupakan satwa dilindungi adalah tindakan melanggar hukum.

"Untuk menangkap satwa dilindungi harus ada izin dari Kementerian Kehutanan dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia atau LIPI," jelasnya.

Menurut Singky, kalau izin itu tidak ada, maka tidak boleh seseorang dengan alasan apapun melakukan penangkapan satwa yang dilindungi.

"Dengan kasus yang terjadi dan dilakukan Kabag Humas Pemkot Surabaya itu, maka Wali kota Surabaya harus dipidanakan karena dia yang menyuruh anak buahnya menangkap satwa dilindungi di hutan Papua, untuk dikoleksi di KBS," katanya.

Singky menegaskan tidak bisa dalam melakukan penangkapan satwa dilindungi, proses penangkapannya dilakukan dulu, baru izinnya dibuat, itu sangat mustahil dan menyalahi aturan.  (Antara)

Pewarta: Oleh Abdul Hakim

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013