Jakarta (ANTARA Bengkulu) - Mantan Wakil Direktur Indosat, Kaizad Bomi Heerjee diduga lolos ke Singapura setelah Kejaksaan Agung tidak melakukan pencegahan terhadap tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan pita frekuensi 2,1 Ghz yang diduga merugikan negara Rp3,8 triliun oleh Indosat dan anak usahanya IM2.

Direktur II Sospol pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Hindiana, di Jakarta, Kamis, menyatakan pihaknya belum menerima permohonan pencekalan terhadap mantan Wakil Direktur Indosat tersebut dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

"Belum ada permintaan cekal atas nama tersebut," katanya.

Mantan Wakil Direktur Indosat, Kaizad Bomi Heerjee tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejagung bersama-sama dengan mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto sejak 18 Januari 2012 melalui Nomor PRINT-04/F.2/Fd.1/01/2012 tertanggal 18 Januari 2012. Kemudian Kejagung mencekal Indar Atmanto sejak 20 Januari 2012 sampai enam bulan mendatang.

Namun Kejagung sendiri melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) sebelumnya, Noor Rachmad, menyatakan bahwa dalam kasus tersebut hanya ada satu tersangka saja.

Wartawan baru mengetahui bahwa Kaizad Bomi Heerjee sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berdasarkan keterangan Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus, Arnold Angkouw pada Rabu (29/2) malam.

Arnold Angkouw menyatakan ada orang keturunan India yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dirinya sudah dimutasi oleh perusahaannya ke Singapura.

"Itu kan perusahaan asing," katanya.

Ia mengakui jika penetapan tersangka terhadap Kaizad itu sudah dilakukan sama-sama dengan tersangka Indar Atmanto.

"Iya sama-sama berdua (penetapan tersangkanya)," katanya.

"Waktu itu, ada dua tersangkanya tapi karena si K sudah duluan dimutasi, begitu kita panggil, jawabannya dia sudah bukan pegawai situ," katanya.

Dijelaskan, modus yang dilakukan oleh tersangka Kaizad itu sama dengan Indar Atmanto yakni menandatangani penggunaan pita frekuensi 2,1 Ghz oleh IM2.

Karena itu, kata dia, pihaknya akan berupaya memanggil yang bersangkutan melalui kedutaan besar (kedubes).

"Ya kita coba melalui kedutaan besar lah kalau bisa," katanya.

Kasus tersebut terkait dengan posisi IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi dinilai telah menyalahgunakan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G, tanpa izin pemerintah.

IM2 tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler IM2-2000 pada pita frekuensi 2,1 GHz, namun IM2 tetap menyelenggarakan jaringan itu melalui kerja sama yang dibuat antara PT IM2 dan Indosat Tbk.

Pelaku dugaan tindak pidana korupsi tersebut diancam dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.(ANT)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012