Kepolisian Resor Kota Pagaralam, Sumatera Selatan, memperketat pemeriksaan bagi para pendaki Gunung Api Dempo menjelang Hari Ulang Tahun ke76 Republik Indonesia.
Kepala Polresta Pagaralam Ajun Komisaris Besar Polisi Arif Harsono di Pagaralam, Senin, mengatakan para pelancong wajib menunjukkan kartu vaksinasi COVID-19 kepada petugas di posko pendakian Gunung Api Dempo via jalur umum Afdeling VI Kecamatan Pagaralam Utara.
“Peraturan ini untuk menekan penyebaran COVID-19,” kata dia.
Komandan Satuan Pembinaan Masyarakat Polresta Pagaralam Saharudin menambahkan, pihaknya juga mewajibkan pendaki membawa surat sehat dan memberlakukan pembatasan jam kunjungan dari pukul 08.00 WIB – 22.00 WIB di wilayah perkampungan itu.
Menurutnya, petugas bersama masyarakat relawan yang bersiaga di posko pendakian akan melakukan pemeriksaan menyeluruh setiap barang-barang bawaan, bila kedapatan membawa barang yang dilarang seperti minuman keras dan narkotika mereka akan diproses hukum.
“Semua pendaki wajib lapor di posko pendakian, aturan itu berlaku sampai 18 Agustus 2021,” tegasnya.
Ketua Balai Registrasi Gunung Api Dempo (Brigade) Arindi, mengatakan, pihaknya bersama kepolisian akan mengatur skema pendakian dengan melakukan pembatasan maksimal 800 orang pendaki selama dua hari itu.
Namun, bila kuota pendaki sudah maksimal tapi masih ada pendaki yang datang, mereka terpaksa harus mengantre menunggu ada pendaki yang turun.
Sebab berkaca dari tahun-tahun sebelumnya jumlah pendaki yang hendak merayakan momen HUT RI puncak gunung bisa mencapai ribuan orang.
“Pengaturan ini demi kenyamanan dan keselamatan bersama,” ujarnya.
Saat turun dari jalur pendakian dan kembali ke posko, para mendaki juga diwajibkan untuk membawa serta sampah-sampah logistik mereka. Apabila tidak dipatuhi mereka akan diminta mengambil sampahnya kembali ke jalur pendakian.
Maka dengan begitu ia mengharapkan kerjasama kepada para pendaki supaya dapat menaati aturan yang diterapkan. “Mohon kerja samanya,” tutupnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021