Organisasi mahasiswa bidang kajian hukum dan advokasi yaitu Paralegal Fakultas Hukum Universitas Bengkulu untuk pertama kalinya menggelar eksaminasi untuk menguji keabsahan putusan hakim dalam putusan pengadilan dan tata usaha nomor : 112/LH/G/2019/PTUN.BKL dalam kasus gugatan warga atas izin lingkungan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara Teluk Sepang, Bengkulu.

Ketua Paralegal Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Biku Bajenggo di Bengkulu, Minggu mengatakan ada tiga orang akademisi yang diminta sebagai eksaminator putusan hakim tersebut yakni Prof Andri Gunawan Wibisana dari Universitas Indonesia, Dr Edra Satmaidi pengajar Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Dr J.T Pareke dari Universitas Muhammadiyah Bengkulu serta dua orang pengulas yakni Putra Perdana dan Sonia Ivana Barus, keduanya dosen Fakultas Hukum Universitas Bengkulu.

"Banyak sudut pandang yang muncul dan menjadi sorotan terutama lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara Teluk Sepang yang bertentangan dengan Perda Tata Ruang," kata Biku.

Selain itu para eksaminator juga menyoroti kedudukan hukum yang seharusnya digali hakim dalam kasus ini, sebab putusan tersebut secara tidak langsung membantu proses pengujian akademis.

Berdasarkan hasil diskusi tersebut, menurut Biku upaya hukum luar biasa terkait permasalahan tersebut dapat dilakukan dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Beberapa poin yang menjadi sorotan yaitu bahwa sesuai aturan dalam tata ruang Provinsi Bengkulu kedudukan PLTU batu bara berada di Kecamatan Napal putih Kabupaten Bengkulu Utara bukan di daerah Kecamatan Teluk Sepang Kota Bengkulu.

Kedua, adanya Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) seyogyanya untuk menghalangi kerusakan lingkungan bukan justru untuk menjustifikasi keberadaan proyek tersebut, ketiga, daerah Teluk Sepang merupakan daerah rawan bencana. 

Keempat, proyek nasional tidak dapat dialihkan bila melanggar hukum yang berlaku, kelima, adanya kegiatan usaha PT Tenaga Listrik Bengkulu berpotensi menurunkan kualitas udara, penurunan kualitas air laut, serta hilang dan rusaknya fungsi ekologis.

Selain lokasi proyek, para akademisi juga menyoroti putusan hakim yang menolak status hukum penggugat atau legal standing.

Dalam kasus gugatan warga Teluk Sepang atas izin lingkungan PLTU batu bara Teluk Sepang ini, hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu memenangkan tergugat yakni Gubernur Bengkulu dan PT Tenaga Listrik Bengkulu.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021