Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara menghadapi sidang pembacaan vonis pada Senin (23/8) dalam perkara dugaan penerimaan suap terkait pengadaan bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

"Kami tentu berharap analisa yuridis tim jaksa KPK akan diambil alih majelis hakim, sehingga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Senin.

Sidang pembacaan vonis pada hari ini dilakukan menggunakan "video conference", dengan Juliari dan sebagian penasihat hukum ada di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, majelis hakim dan sebagian penasihat hukum Juliari ada di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Kami yakin dan optimis seluruh amar tuntutan tim jaksa KPK juga akan dikabulkan mejelis hakim," ujar Ali.

Dalam perkara ini, Juliari Batubara selaku Menteri Sosial 2019-2020 dituntut 11 tahun penjara, ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, ditambah membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara.

Ia juga dituntut untuk dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.

Dalam surat tuntutannya, JPU KPK menyebut Juliari dinilai terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

Tujuan pemberian suap itu adalah karena Juliari menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako.

Uang suap itu, menurut jaksa, diterima dari Matheus Joko Santoso yang saat itu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako periode April-Oktober 2020, dan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan bansos sembako COVID-19 periode Oktober-Desember 2020.

Matheus Joko dan Adi Wahyono kemudian juga menggunakan "fee" tersebut untuk kegiatan operasional Juliari selaku Mensos, dan kegiatan operasional lain di Kemensos seperti pembelian ponsel, biaya tes "swab", pembayaran makan dan minum, pembelian sepeda Brompton, pembayaran honor artis Cita Citata, pembayaran hewan kurban hingga penyewaan pesawat pribadi.

Terkait perkara ini, Matheus Joko Santoso dituntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,56 miliar subsider 1 tahun penjara.

Sedangkan Adi Wahyono dituntut 7 tahun penjara ditambah denda Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021