Mukomuko (Antara) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan berkas perkara oknum dokter RSUD, MH (41), tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya, sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Argamakmur.
"Kalau berkas perkaranya sudah lengkap, namun kami belum bisa memastikan status tersangka ditahan atau tidak," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Azhari melalui Kasi Pidana Umum Junita Triana, di Mukomuko, Jumat.
Karena, kata dia, dari keterangan oknum dokter tersebut ada usulan penangguhan dari pihak RSUD dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dengan alasan tenaganya masih dibutuhkan di RSUD.
Selain itu, lanjutnya, dengan kondisi keterbatasan jumlah tenaga dokter yang bertugas di RSUD setempat.
Namun, kata dia, ditunggu sampai pukul 11.00 WIB, belum masuk surat permohonan penangguhan dari pihak RSUD setempat dan IDI. informasinya kedua pemohon itu masih dalam perjalanan.
Terkait dengan kasus tersebut, ia mengatakan, pihaknya mengunakan Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT pasal 44 ayat 1 tentang ribut orang di dalam rumah dan ayat 4 kekhususan suami terhadap istri atau sebaliknya.
Ia menjelaskan, dalam pasal 1 ancaman hukuman penjaranya selama lima tahun sedangkan ayat 4 selama empat bulan.
Namun, ia menyatakan, dalam kasus tersebut lebih mendekati ayat 4 karena kekhususan antara suami dan istri atau sebaliknya.
Sementara, lanjutnya, kronologis kejadian berdasarkan keterangan dari korban SM (30), telah mendapat kekerasan fisik dari suaminya dengan bukti visum pegelangan tangan sebelah kirinya memar akibat dijepit di terali besi pintu depan rumah mereka.
"Bukti visumnya lengkap semua dalam berkas perkara termasuk juga keterangan SM sejak pertama berumahtangga sampai mulai terjadi keributan dengan suaminya itu," katanya.
Kendati demikian, kata dia, keterangan berbeda dari oknum dokter RSUD setempat yang menganggap jika semua itu hanya permasalahan keributan dalam rumah tangga saja.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013
"Kalau berkas perkaranya sudah lengkap, namun kami belum bisa memastikan status tersangka ditahan atau tidak," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Azhari melalui Kasi Pidana Umum Junita Triana, di Mukomuko, Jumat.
Karena, kata dia, dari keterangan oknum dokter tersebut ada usulan penangguhan dari pihak RSUD dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dengan alasan tenaganya masih dibutuhkan di RSUD.
Selain itu, lanjutnya, dengan kondisi keterbatasan jumlah tenaga dokter yang bertugas di RSUD setempat.
Namun, kata dia, ditunggu sampai pukul 11.00 WIB, belum masuk surat permohonan penangguhan dari pihak RSUD setempat dan IDI. informasinya kedua pemohon itu masih dalam perjalanan.
Terkait dengan kasus tersebut, ia mengatakan, pihaknya mengunakan Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT pasal 44 ayat 1 tentang ribut orang di dalam rumah dan ayat 4 kekhususan suami terhadap istri atau sebaliknya.
Ia menjelaskan, dalam pasal 1 ancaman hukuman penjaranya selama lima tahun sedangkan ayat 4 selama empat bulan.
Namun, ia menyatakan, dalam kasus tersebut lebih mendekati ayat 4 karena kekhususan antara suami dan istri atau sebaliknya.
Sementara, lanjutnya, kronologis kejadian berdasarkan keterangan dari korban SM (30), telah mendapat kekerasan fisik dari suaminya dengan bukti visum pegelangan tangan sebelah kirinya memar akibat dijepit di terali besi pintu depan rumah mereka.
"Bukti visumnya lengkap semua dalam berkas perkara termasuk juga keterangan SM sejak pertama berumahtangga sampai mulai terjadi keributan dengan suaminya itu," katanya.
Kendati demikian, kata dia, keterangan berbeda dari oknum dokter RSUD setempat yang menganggap jika semua itu hanya permasalahan keributan dalam rumah tangga saja.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013