Dua orang anak buah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yaitu Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi dan Safri sebagai staf khusus dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.

"Tim Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Kamis (2/9) atas nama terpidana Amiril Mukminin dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Senin.

Amiril juga dikenakan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider selama 6 bulan kurungan.

"Dalam putusan juga disebutkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.254.990.000 dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan dan apabila tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperolah kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut serta jika tidak mampu maka dipenjara selama 1 tahun," kata Ali.

Selain memasukkan Amiril ke Lapas Sukamiskin, jaksa eksekutor KPK juga melaksanakan putusan pengadilan tipikor atas nama terpidana Safri dengan cara memasukkannya ke Lapas Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan.

Safri juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam perkara tersebut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dinyatakan terbukti menerima suap senilai 77 ribu dolar AS dan Rp24.625.587.250 bersama-sama dengan Andreau Misanta Pribadi dan Safri (staf khusus Edhy Prabowo), Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy), Ainul Faqih (sekretaris pribadi Iis Rosita Dewi yaitu istri Edhy Prabowo), dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo) dari Direktur PT Duta Putra Perkasa Pratama Suharjito dan perusahaan pengekspor BBL lain.

Rincian penerimaan suap adalah Edhy Prabowo menerima uang sejumlah 77 ribu dolar AS dari Suharjito, dan menerima Rp24.625.587.250 dari pengusaha lainnya.

Selanjutnya Safri menerima uang 26 ribu dolar AS, Siswadhi Pranoto Loe menerima totalnya Rp13.199.689.193, Andreau Misanta Pribadi menerima Rp10.731.932.722, dan Amiril Mukminin menerima Rp2.369.090.000.

Dalam persidangan terungkap fakta bahwa seluruh dokumen permohonan izin budi daya dan ekspor BBL masuk ke tim uji tuntas dulu sebelum diteruskan kepada Dirjen Perikanan Budi Daya dan Dirjen Perikanan Tangkap.

Bahkan bagi pemohon izin yang belum memberikan kejelasan "fee", maka permohonannya tidak akan diproses (ditahan) oleh tim uji tuntas.

Terkait perkara tersebut, Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan; Amiril Mukminin divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan; Siswadhi Pranoto Loe divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, Ainul Faqih divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan, Andreau Misanta Pribadi divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, dan Safri juga divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021