Personel Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok menangkap dua orang berinisial RF dan ZSS yang diduga sebagai muncikari karena menawarkan gadis belia untuk praktik prostitusi di kawasan Sunter Agung.
"Kami telah mendapati adanya sekelompok orang yang menjual dan sebagai perantara untuk prostitusi anak di bawah umur dan si muncikari terdiri dari dua orang," ujar Kepala Unit 3 Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok Iptu Wan Deni Ramona di Jakarta Utara, Senin.
Penangkapan tersebut bermula dari penggerebekan yang dilaksanakan pada salah suatu hotel di kawasan Jakarta Utara, Minggu (5/9) malam. Dalam penggerebekan itu, didapati pasangan tidak sah dan satu wanita di bawah umur.
Saat menggali keterangan dari wanita tersebut, polisi memperoleh informasi bahwa anak berusia 17 tahun tersebut menjadi korban prostitusi daring.
"Penawaran dilakukan melalui percakapan (chatting) di media sosial yang sudah difilter, sehingga hanya orang tertentu yang mendapatkan akses untuk pemesanan," ujar Deni.
Pengertian “anak” ditentukan di dalam Pasal 1 ayat (2) UU No. 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak, menyatakan; “Anak adalah orang dalam perkara anak nakal yang telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah.”
Sehingga dalam kasus ini, polisi hanya menangkap para tersangka yang menjadi perantara anak tersebut untuk prostitusi.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai senilai Rp1,2 juta, tiga buah alat kontrasepsi, satu buah kartu akses pintu kamar, bukti pembayaran hotel, dan tiga unit telepon seluler.
Saat ini, kedua tersangka masih diperiksa di markas Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna penyelidikan lebih lanjut.
"Informasi selanjutnya akan disampaikan dalam rilis," ujar Deni.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021
"Kami telah mendapati adanya sekelompok orang yang menjual dan sebagai perantara untuk prostitusi anak di bawah umur dan si muncikari terdiri dari dua orang," ujar Kepala Unit 3 Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok Iptu Wan Deni Ramona di Jakarta Utara, Senin.
Penangkapan tersebut bermula dari penggerebekan yang dilaksanakan pada salah suatu hotel di kawasan Jakarta Utara, Minggu (5/9) malam. Dalam penggerebekan itu, didapati pasangan tidak sah dan satu wanita di bawah umur.
Saat menggali keterangan dari wanita tersebut, polisi memperoleh informasi bahwa anak berusia 17 tahun tersebut menjadi korban prostitusi daring.
"Penawaran dilakukan melalui percakapan (chatting) di media sosial yang sudah difilter, sehingga hanya orang tertentu yang mendapatkan akses untuk pemesanan," ujar Deni.
Pengertian “anak” ditentukan di dalam Pasal 1 ayat (2) UU No. 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak, menyatakan; “Anak adalah orang dalam perkara anak nakal yang telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah.”
Sehingga dalam kasus ini, polisi hanya menangkap para tersangka yang menjadi perantara anak tersebut untuk prostitusi.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai senilai Rp1,2 juta, tiga buah alat kontrasepsi, satu buah kartu akses pintu kamar, bukti pembayaran hotel, dan tiga unit telepon seluler.
Saat ini, kedua tersangka masih diperiksa di markas Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna penyelidikan lebih lanjut.
"Informasi selanjutnya akan disampaikan dalam rilis," ujar Deni.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021